Kondisi ini kembali menyeret peran Inspektorat ke dalam sorotan. Sebagai APIP, Inspektorat semestinya tidak hanya hadir setelah proyek selesai, tetapi aktif memantau sejak proses berjalan, terutama ketika terjadi penyimpangan waktu pelaksanaan.
Di sisi lain, keterlambatan proyek ini juga tidak berdampak pada status kontraktor pelaksana. Pemerintah daerah memastikan tidak ada pemutusan kontrak, sehingga CV Pamayungan tidak masuk dalam daftar hitam penyedia jasa.
Menurut Hendra, mekanisme blacklist hanya diberlakukan jika terjadi pemutusan kontrak akibat wanprestasi berat.
Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya
Selama pekerjaan tetap diselesaikan meski terlambat, kontraktor dinilai masih memenuhi persyaratan administratif.
Dengan demikian, CV Pamayungan masih berpeluang mengikuti lelang lanjutan pembangunan rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya, dengan estimasi anggaran sekitar Rp1 miliar.
Sebelum lelang lanjutan digelar, Pemkot Tasikmalaya berencana melakukan perencanaan ulang bersama konsultan untuk meninjau struktur dan kebutuhan teknis bangunan.
Rumah dinas wali kota ini ditargetkan dapat difungsikan penuh pada 2027.
Namun selama Inspektorat Kota Tasikmalaya tidak menunjukkan sikap terbuka dan aktif menjalankan fungsi pengawasan sejak awal, keterlambatan proyek ini akan terus menjadi catatan kritis soal akuntabilitas, ketegasan, dan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. (ayu sabrina barokah)
