Inspektorat Bungkam Soal Pendopo Wali Kota Tasikmalaya Molor, Padahal Wajib Awasi Proyek Pemerintah

inspektorat kota tasikmalaya bungkam soal pendopo wali kota
Gembok terpasang di pintu masuk menuju bangunan proyek Pendopo Wali Kota Tasikmalaya. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Inspektorat Kota Tasikmalaya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sejatinya memiliki kewajiban memantau setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

Fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, serta taat aturan.

Namun kewajiban itu justru dipertanyakan dalam proyek pembangunan pendopo rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya yang terlambat delapan hari.

Baca Juga:Budaya Tanpa Karcis Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Sulit Diubah, Kolektor Jukir Akui Tak MudahLapangan Menyempit, Sepak Bola Menggeliat Jadi Industri: Alarm Budaya di Kota Tasikmalaya

Hingga kini, Inspektorat Kota Tasikmalaya memilih bungkam, meski proyek bernilai miliaran rupiah tersebut jelas mengalami keterlambatan dan berpotensi dikenai denda puluhan juta rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Tasikmalaya, Hildat Darojati, tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi sejak Sabtu (10/1/2026) hingga Minggu (11/1/2026) sore.

Sikap diam ini diduga memperkuat kesan lemahnya pengawasan internal sejak awal proyek hingga pekerjaan dinyatakan selesai oleh Dinas PUTR.

Proyek pembangunan pendopo rumah dinas wali kota sendiri telah dinyatakan rampung secara fisik, meskipun molor delapan hari dari jadwal kontrak.

Pekerjaan senilai Rp2.607.400.000 itu dikerjakan oleh CV Pamayungan dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, memastikan bahwa pekerjaan telah selesai. Namun hingga kini, besaran denda keterlambatan belum juga ditetapkan secara resmi.

“Pekerjaannya sudah selesai. Untuk dendanya belum dihitung secara administrasi. Nanti dihitung saat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM),” ujar Hendra, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:Nobar Persib vs Persija Jadi Magnet Kuliner di Kota TasikmalayaDKKT Tegaskan Komite Kebudayaan Bukan Pembalikan Konsep, Melainkan Instrumen Pemajuan

Dalam kontrak disebutkan, setiap keterlambatan dikenai denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari.

Dengan nilai proyek Rp2,6 miliar, denda per hari mencapai sekitar Rp2,6 juta.

Dengan keterlambatan selama delapan hari —terhitung sejak 31 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026— total denda yang seharusnya dikenakan mencapai sekitar Rp20,8 juta.

Besaran denda tersebut bukan asumsi, melainkan hitungan normatif berdasarkan kontrak.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan resmi maupun kepastian kapan denda itu benar-benar ditagihkan.

“Hitungannya memang segitu. Tapi resminya nanti pas pengajuan SPM,” singkat Hendra.

0 Komentar