DKKT Tegaskan Komite Kebudayaan Bukan Pembalikan Konsep, Melainkan Instrumen Pemajuan

Komite Kebudayaan Kota Tasikmalaya
Ketua DKKT, Tatang Pahat. Istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya (DKKT) Tatang Pahat menegaskan, pembentukan Komite Kebudayaan tidak dimaksudkan sebagai pembalikan konsep kebudayaan, melainkan sebagai instrumen kerja untuk memperkuat pemajuan kebudayaan di Kota Tasikmalaya.

Menurut Tatang, kritik terhadap pembentukan Komite Kebudayaan merupakan bagian dari dinamika demokrasi kebudayaan dan patut dihargai.

Namun, ia menilai kritik tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak memunculkan kesimpulan keliru seolah DKKT menegasikan peran komunitas budaya yang telah lama hidup dan berkembang di daerah.

Baca Juga:Dari ATCS hingga Pengeras Suara, Kota Tasikmalaya Menata Nuansa Islami Setiap Hari JumatKota Tasikmalaya Disiapkan Jadi Pusat Edukasi Arboretum Bambu

“DKKT tidak pernah memosisikan kesenian sebagai induk kebudayaan, apalagi mengklaim otoritas tunggal atas kebudayaan daerah,” kata Tatang dalam pernyataannya, Sabtu (10/1/2026) malam.

Ia menjelaskan, Komite Kebudayaan dibentuk sebagai instrumen kerja tematik, bukan lembaga payung yang menggantikan Dewan Kebudayaan Daerah maupun komunitas adat, padepokan, dan pelaku tradisi.

Pendekatan ini dipilih karena tata kelola kebudayaan membutuhkan kerja fungsional yang mampu merespons kebutuhan riil di lapangan.

Tatang menyebutkan, Komite Kebudayaan dirancang untuk mendukung pendataan objek pemajuan kebudayaan, memfasilitasi dialog lintas komunitas, serta memperkuat sinergi antara pelaku seni, tradisi, dan pengetahuan lokal yang selama ini berjalan secara terpisah.

Terkait aspek regulasi, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak menetapkan satu model kelembagaan yang baku.

Undang-undang tersebut justru membuka ruang inovasi kelembagaan di daerah selama berpegang pada prinsip pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

“Menilai pembentukan Komite Kebudayaan sebagai pelanggaran konsep sejak awal adalah kesimpulan yang terlalu prematur,” terangnya.

Baca Juga:58 Ribu Masjid Disasar, Kemenag Jabar Canangkan Gebber Masjid Serentak di 626 KecamatanDishub Dipanggil, Kepala Tak Hadir: Parkir Kota Tasikmalaya Kembali Digas dari Ruang Rapat 

Ia juga memastikan bahwa keberadaan Komite Kebudayaan tidak menghapus atau membatasi ruang gerak komunitas budaya.

Sebaliknya, komite ini dirancang sebagai ruang partisipatif yang dapat diisi oleh unsur Dewan Kebudayaan Daerah, tokoh adat, padepokan, akademisi, dan pelaku budaya lintas disiplin.

Menanggapi wacana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui PTUN, Tatang mengingatkan bahwa pemajuan kebudayaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan proses dialog kultural yang menuntut musyawarah dan keterbukaan.

“Perbedaan tafsir kelembagaan lebih produktif diselesaikan melalui forum bersama, bukan melalui eskalasi konflik hukum yang berpotensi memecah ekosistem budaya daerah,” terangnya.

0 Komentar