Menurutnya, tanggung jawab keterlambatan sepenuhnya berada di tangan pihak ketiga.
“Ini jelas kesalahan pihak kontraktor. Anggaran sudah disiapkan. Saya minta Wali Kota melalui Dinas PUTR segera memanggil rekanan dan meminta pertanggungjawaban. Pekerjaan ini seharusnya selesai Desember,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Anang bahkan mengusulkan sanksi paling keras: blacklist.
Menurutnya, pemblokiran kontraktor bermasalah perlu dipertimbangkan agar keterlambatan proyek tak terus menjadi penyakit tahunan pembangunan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Kurikulum Jadi Kunci, Wakasek SMP Swasta Kota Tasikmalaya Diminta Kawal Mutu SekolahRKPD 2027 Kota Tasikmalaya Mulai Digodok, Kemiskinan hingga Stunting Jadi PR Serius
“Kalau perlu diblacklist. Supaya ada efek jera dan proyek ke depan tidak terus-terusan molor,” tandasnya. (ayu sabrina barokah)
