MUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!

Jasa Sewa Pacar
Ketua MUI Kota Banjar KH Muin Abdurrohim
0 Komentar

Hani mengungkapkan pemilik akun tersebut bukan warga Kota Banjar, namun sempat singgah dan melakukan aktivitas siaran langsung di salah satu kedai kopi di Kota Banjar. Ia mengkhawatirkan aktivitas tersebut mengarah pada praktik negatif, seperti open BO (booking order) yang berpotensi mengarah ke prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami khawatir diakses oleh anak dibawah umur, karena anak-anak jaman sekarang serba ingin tahu kan, jadi bahaya,” tegasnya.

Kekhawatiran tersebut semakin besar setelah diketahui jasa Sewa Pacar tersebut memiliki daftar harga dengan tarif bervariasi sesuai layanan.

Baca Juga:Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan Masyarakat

Untuk layanan chatting melalui WhatsApp dipatok Rp26 ribu per hari atau Rp370 ribu untuk durasi 30 hari.

Sementara layanan pertemuan langsung (offline date) dipatok Rp150 ribu untuk dua jam, dengan tambahan Rp100 ribu untuk setiap jam berikutnya.

“Kekhawatiran kami adanya akun tersebut, ada anak atau remaja yang mengakses dan ditakutkan ke hal negatif,” ujarnya.

Untuk mengakses akun tersebut, aktivitas siaran langsung biasanya dilakukan pada malam hari. (Anto Sugiarto)

0 Komentar