BANJAR, RADARTASIK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar angkat bicara terkait keberadaan jasa Sewa Pacar yang dinilai meresahkan masyarakat dan telah dilaporkan oleh lembaga perempuan muslimah.
MUI menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan norma agama dan dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Ketua MUI Kota Banjar, KH Muin Abdurrohim, menilai jasa Sewa Pacar hukumnya haram dan harus dicegah agar tidak terus berkembang.
Baca Juga:Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan Masyarakat
“Hukumnya haram dan melanggar aturan yang berlaku di NKRI, maka harus di cegah (jangan sampai berlarut-larut),” ucapnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, jasa Sewa Pacar tidak memiliki dasar regulasi yang jelas di Indonesia. Meski tidak diatur secara spesifik dalam hukum, operasional jasa tersebut tetap harus mematuhi norma dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak melanggar kesusilaan.
Dalam ajaran Islam pun, lanjutnya, sudah jelas bahwa perempuan dan laki-laki yang bukan mahram tidak diperbolehkan berduaan.
“MUI Kota Banjar telah menunjuk wakil ketua untuk berkoordinasi dengan Pemkot Banjar, aparat terkait untuk mencegahnya,” ujarnya.
Diketahui, jasa Sewa Pacar menawarkan pendampingan sosial dan emosional berbayar dalam jangka waktu tertentu. Namun, praktik ini dinilai memiliki risiko dan dampak mental, termasuk potensi ketergantungan yang dapat berdampak negatif ke depannya.
Sebelumnya, lembaga perempuan muslimah di Kota Banjar melaporkan akun media sosial TikTok yang menawarkan jasa Sewa Pacar karena dinilai meresahkan dan dikhawatirkan menjerumuskan masyarakat ke arah perilaku negatif.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
Baca Juga:Sidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan DepanKuota Dibeli Tapi Hangus Karna Dibatasi Masa Aktif, Masyarakat Priangan Timur Mengaku Rugi
“Kebetulan ada laporan dari lembaga perempuan muslimah secara lisan, terkait adanya akun di Tiktok jasa sewa pacar,” ucapnya, Rabu (7/1/2026).
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penelusuran. Namun, saat mencoba masuk ke siaran langsung akun tersebut, upaya tersebut gagal.
DinsosP3A kemudian berkoordinasi dengan Diskominfo, Satpol PP, dan Polres Banjar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kita sudah berkoordinasi, menurut anggota Satpol PP yang sudah mencoba katanya tidak bisa sembarang masuk (saat live) ke akun itu (sewa pacar),” jelasnya.
