TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Cigalontang, meskipun kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.
Saat ini, dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang tengah dalam proses pendalaman oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp535 juta.
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz ST, mengatakan pihaknya belum menerima laporan ataupun pemberitahuan resmi terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:MUI Kota Banjar Sebut Jasa Sewa Pacar Haram!Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!
“Kami belum menerima laporan apa pun terkait dugaan tersebut,” ujar Fuad kepada Radar, Jumat (9/1/2025).
Meski demikian, Fuad menegaskan DPMD akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menyebutkan, secara kelembagaan DPMD memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes dan BUMDesma.
“Tentu akan kami cek terlebih dahulu untuk memastikan duduk persoalannya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radartasik, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDesma Cigalontang bermula pada Agustus 2018. Saat itu, seluruh kepala desa di Kecamatan Cigalontang menyepakati pembentukan BUMDesma dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa.
Sebanyak 14 desa berpartisipasi dengan menyertakan modal masing-masing Rp50 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp670 juta.
BUMDesma Cigalontang direncanakan menjalankan unit usaha jual beli beras. Namun, dalam pelaksanaannya, unit usaha tersebut diduga tidak pernah berjalan sebagaimana rencana sejak awal pembentukan. Selain itu, sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk pembelian sebidang tanah yang diklaim sebagai aset BUMDesma senilai Rp135 juta di Kampung Cibeureum, Desa Nangerang, Kecamatan Cigalontang.
Dari total dana penyertaan modal sebesar Rp670 juta, setelah dikurangi pembelian tanah, tersisa sekitar Rp535 juta. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai peruntukan dan disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kepengurusan BUMDesma.
Baca Juga:Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan MasyarakatSidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan Depan
Laporan dugaan korupsi juga mengungkap berbagai persoalan lain, di antaranya tidak adanya aktivitas unit usaha BUMDesma, tidak tersusunnya laporan keuangan secara berkala, minimnya transparansi pengelolaan, hingga mundurnya seluruh pengurus BUMDesma.
