BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar telah melakukan penyelidikan, terkait diduga adanya jasa Sewa Pacar Kota Banjar pada Senin sore (5/1/2026).
Hal tersebut dilakukan oleh anggota bidang penegakan perundang-undangan dan peraturan daerah (Perda) Dinas Satpol PP Kota Banjar di sebuah kedai kopi.
“Iya betul, anggota kami sudah melakukan penelusuran terhadap admin jasa sewa pacar. Dan saat ditemui admin-nya sedang live di tempat terbuka,” ucap Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan Masyarakat
Diketahui, kata dia, sang admin jasa sewa pacar seorang wanita muda berinisial DN merupakan warga Kabupaten Cilacap Jawa Tengah (Jateng).
Ketika didatangi anggota Satpol PP Kota Banjar yang mengenakan baju bebas, sang admin sedang live menawarkan jasa sewa pacar untuk diajak ngobrol atau chatting.
Tujuannya untuk mengatasi kesepian, karena klien yang sering kali menggunakan jasa ini merasa kesepian sehingga membutuhkan teman mengobrol, teman gaming, atau sekadar pendamping untuk acara sosial.
“Alasannya agar terhindar dari pertanyaan canggung tentang status hubungan (mana pacarnya, red), bagi mereka yang jomblo,” terangnya.
Target jasa yang sedang populer ini di kalangan anak muda, terutama Gen Z, dan mayoritas pelanggannya kebanyakan dari kalangan laki-laki.
Layanan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari interaksi daring (chatting, panggilan suara/video, sleepcall) hingga pertemuan langsung (offline date) dengan tarif tertentu.
“Kita sudah arahkan ke admin agar tidak lagi menggunakan nama Kota pada, dan tidak mengarahkan ke hal negatif atau prostitusi,” ujarnya.
Baca Juga:Sidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan DepanKuota Dibeli Tapi Hangus Karna Dibatasi Masa Aktif, Masyarakat Priangan Timur Mengaku Rugi
Jika mengarah ke hal prostitusi admin akan dikenakan Perda Kota Banjar nomor 5 tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran. Didalamnya mengatur pelarangan, penindakan hingga sanksi pidana.
Sampai saat ini pihaknya pun masih melakukan pemantauan terhadap pemilik akun tersebut, dengan cara memantau ketika live.
Diberitakan sebelumnya, lembaga perempuan muslimah di Kota Banjar melaporkan akun media sosial (medsos) Tiktok bernama Sewa Pacar, karena dianggap meresahkan dan dikhawatirkan menjerumus ke hal negatif.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Banjar Hani Supartini mengatakan pihaknya menerima laporan terkait hal tersebut dan langsung ditindaklanjuti.
