Dugaan Korupsi BUMDesma Cigalontang Tasikmalaya Masuk Ranah Polisi, Uang Rp 535 Juta Dana Desa Dipertanyakan!

dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang Tasikmalaya
Ilustrasi dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang Tasikmalaya. olah digital AI
0 Komentar

Dalam kesimpulan laporannya, pelapor menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp535 juta.

Dasar hukum laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, Undang-Undang Desa, hingga aturan teknis tentang pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi terkait BUMDesma Cigalontang. “Betul, laporan sudah kami terima,” ujarnya singkat, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:Warung di Pasar Karlis Kota Tasikmalaya Kabakaran, Diduga Akibat Kebocoran Tabung GasSiap-Siap! Rotasi Eselon II dan Kepsek di Kota Tasikmalaya Dijadwalkan Minggu Depan

Ia menegaskan, saat ini penyidik masih berada pada tahap awal. “Prosesnya masih dalam tahap telaah oleh penyidik,” katanya.

Kasus BUMDesma Cigalontang menjadi pengingat bahwa dana desa —yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat— rawan disalahgunakan jika pengawasan dan tata kelola lemah.

Kini, harapan masyarakat bertumpu pada proses hukum.

Pendalaman kepolisian diharapkan mampu membuka terang pengelolaan BUMDesma selama bertahun-tahun: ke mana dana desa mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah benar negara dirugikan ratusan juta rupiah. (ujang nandar)

0 Komentar