Dugaan Korupsi BUMDesma Cigalontang Tasikmalaya Masuk Ranah Polisi, Uang Rp 535 Juta Dana Desa Dipertanyakan!

dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang Tasikmalaya
Ilustrasi dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang Tasikmalaya. olah digital AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Harapan besar yang pernah disematkan pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Cigalontang kini berujung tanda tanya panjang.

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya akhirnya masuk ke ranah hukum.

Laporan dugaan korupsi BUMDesma Cigalontang resmi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:Warung di Pasar Karlis Kota Tasikmalaya Kabakaran, Diduga Akibat Kebocoran Tabung GasSiap-Siap! Rotasi Eselon II dan Kepsek di Kota Tasikmalaya Dijadwalkan Minggu Depan

Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman awal dengan menelaah dokumen dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Nilainya tidak kecil. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp535 juta.

Kisah BUMDesma Cigalontang bermula pada Agustus 2018. Saat itu, para kepala desa di Kecamatan Cigalontang sepakat membentuk badan usaha bersama.

Tujuannya sederhana namun mulia: menggerakkan ekonomi desa melalui usaha kolektif.

Sebanyak 14 desa menyertakan modal, sebagian besar sebesar Rp50 juta per desa. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp670 juta.

Unit usaha yang dirancang adalah jual beli beras—sektor yang dianggap paling dekat dengan kehidupan warga desa.

Namun, seiring waktu berjalan, usaha yang dijanjikan tak pernah benar-benar terlihat beroperasi.

Dari dana ratusan juta rupiah tersebut, sebagian diketahui digunakan untuk membeli sebidang tanah senilai Rp135 juta di Kampung Cibeureum, Desa Nangerang. Tanah itu diklaim sebagai aset BUMDesma.

Masalah muncul pada sisa dana lainnya. Setelah dikurangi pembelian tanah, terdapat Rp535 juta yang penggunaannya diduga tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:Parkir di Kota Tasikmalaya Masih Amburadul, Klaim Dishub Dinilai Jadi Aib PemkotAlhamdulillah! Gaji ASN dan Guru Mulai Cair, Pemkot Tasikmalaya Janji TPG-THR Dibayar Besok Kamis

Dalam laporan yang diterima polisi, dana tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kepengurusan BUMDesma.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap sejumlah kejanggalan lain: tidak ada unit usaha yang berjalan, tidak ada laporan keuangan periodik, minim transparansi pengelolaan, hingga mundurnya seluruh pengurus BUMDesma.

BUMDesma pun praktis lumpuh, meninggalkan pertanyaan di kalangan desa-desa penyetor modal. Rentang Waktu Panjang, Kerugian Negara

Pelapor menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Ketua BUMDesma Kecamatan Cigalontang sejak periode awal hingga sekarang, serta 14 kepala desa yang terlibat dalam pembentukan dan penyertaan modal.

0 Komentar