DPRD Geram, Usul Blacklist Kontraktor Proyek Pendopo Kota Tasikmalaya

proyek pendopo Kota Tasikmalaya molor
Pintu masuk ke proyek Pendopo Kota Tasikmalaya dikunci rantai besi, Rabu (7/1/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Kalau denda, itu harusnya sudah dihitung sejak Desember. Tidak boleh ditunda, apalagi dinegosiasikan,” tandasnya.

Ia menekankan, seluruh persoalan —mulai dari keterlambatan, addendum, hingga pengawasan— harus dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh kontraktor melalui Dinas PUTR.

Namun jika terbukti lalai, sanksi paling keras harus diterapkan.

“Kalau memang kontraktornya tidak bertanggung jawab, blacklist saja. Jangan sampai pelaku yang sama mengulang cerita buruk di proyek lain,” jelasnya.

Baca Juga:Siap-Siap! Rotasi Eselon II dan Kepsek di Kota Tasikmalaya Dijadwalkan Minggu DepanParkir di Kota Tasikmalaya Masih Amburadul, Klaim Dishub Dinilai Jadi Aib Pemkot

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memastikan akan memanggil Dinas PUTR untuk meminta penjelasan detail terkait molornya proyek pendopo tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga awal Januari 2026 belum menetapkan besaran denda keterlambatan atas pembangunan Pendopo Rumah Dinas Wali Kota dan Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Pelaksana Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Kota Tasikmalaya, Lina Saripah, menyebut pihaknya belum menerima data final terkait total nominal denda.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menyatakan denda keterlambatan telah diatur dalam kontrak sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari, meski progres fisik proyek diklaim telah mencapai sekitar 97 persen. (ayu sabrina barokah)

0 Komentar