DPRD Geram, Usul Blacklist Kontraktor Proyek Pendopo Kota Tasikmalaya

proyek pendopo Kota Tasikmalaya molor
Pintu masuk ke proyek Pendopo Kota Tasikmalaya dikunci rantai besi, Rabu (7/1/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Molornya proyek pembangunan Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya bukan lagi soal keterlambatan biasa.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, secara terbuka mendorong blacklist kontraktor yang dinilai gagal menjalankan kewajibannya.

Bagi Anang, proyek publik yang dibiayai APBD tidak boleh dikerjakan setengah hati.

Baca Juga:Siap-Siap! Rotasi Eselon II dan Kepsek di Kota Tasikmalaya Dijadwalkan Minggu DepanParkir di Kota Tasikmalaya Masih Amburadul, Klaim Dishub Dinilai Jadi Aib Pemkot

Ketika tenggat dilanggar dan target dilampaui, sanksi tegas harus dijatuhkan—bukan toleransi berkepanjangan.

“Kalau tidak bertanggung jawab (kontraktornya, Red) , ya diblacklist saja. Jangan lagi dikasih ruang mengerjakan proyek di Kota Tasikmalaya,” tegasnya, Rabu (7/1/2026).

Anang menilai keterlambatan proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2025 itu menunjukkan kegagalan pihak ketiga dalam menunaikan kontrak kerja.

Padahal, dari sisi pemerintah daerah, anggaran telah disiapkan sesuai perencanaan.

“Kalau anggaran sudah ada, tapi pekerjaan tidak selesai sesuai waktu, itu jelas kesalahan kontraktor. Tidak ada alasan,” terangya.

Meski mengakui Komisi III DPRD belum melakukan peninjauan lapangan maupun pemanggilan resmi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Anang memastikan langkah tersebut akan segera dilakukan.

Pemanggilan, kata dia, penting untuk membuka secara terang siapa yang lalai dan siapa yang mesti bertanggung jawab.

Tak hanya kontraktor, Anang juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PUTR.

Menurutnya, urusan teknis dan pengawasan melekat sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas. Ketika proyek molor, pengawasan patut dipertanyakan.

Baca Juga:Alhamdulillah! Gaji ASN dan Guru Mulai Cair, Pemkot Tasikmalaya Janji TPG-THR Dibayar Besok KamisTunjangan Guru PAI Kota Tasikmalaya Masih Tertahan, AGPAII Sebut Masalah Sinkronisasi Kewenangan

“Pengawasan PUTR juga lalai. Di papan proyek itu jelas ada batas waktu, biasanya 90 hari kerja. Kalau lewat dan dibiarkan, berarti pengawasan tidak jalan,” sindirnya.

Ironisnya, di lapangan justru tak ditemukan papan informasi proyek. Pengerjaan pendopo itu layaknya proyek misterius.

Proyek publik yang seharusnya terbuka malah tertutup —akses dihadang, area dirantai, seolah kebal dari pengawasan masyarakat.

“Papan nama proyek itu wajib. Di situ masyarakat tahu durasi pekerjaan. Kalau tidak dipasang, ya wajar publik curiga,” kata Anang.

Terkait kemungkinan addendum kontrak, Anang menegaskan aturan tidak membenarkan perpanjangan melewati tahun anggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa denda keterlambatan semestinya sudah berjalan sejak akhir Desember.

0 Komentar