BANDUNG, RADARTASIK.ID – Tim kuasa hukum keukeuh meminta Majelis Hakim membebaskan Endang Abdul Malik alias Endang Juta. Pada dupliknya, tim kuasa hukum menyebut Endang Juta tidak terbukti bersalah dalan perkara kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C ilegal.
Bahkan, kuasa hukum Endang Juta yang digawangi Jogi Nainggolan itu, meminta jaksa melepaskan Endang Juta dari tahanan. Bahkan, meminta rehabilitasi nama Endang Juta yang dimuat di media cetak.
Tim kuasa hukum sangat percaya diri, bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi unsur pidananya. Yakni, terkait Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.
Baca Juga:Kuota Dibeli Tapi Hangus Karna Dibatasi Masa Aktif, Masyarakat Priangan Timur Mengaku RugiPesan Kapolres Faruk Rozi: Menjaga Tasikmalaya, Menjaga Hati!
Dijelaskan, pada Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, dinyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Tidak terpenuhinya, salah satu unsur yang didakwakan maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar salah satu tim kuasa hukum saat membacakan duplik terdakwa Endang Juta di PN Bandung, Rabu (7/1/2026).
Saat itu juga, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa yang dipimpin JPU Kejati Jabar Agusman, menanggapi duplik. Mengingat, kuasa hukum meminta terdakwa segera dibebaskan.
“Kami tetap pada surat tuntutan dan replik,” ujar Agusman.
Pada sidang agenda tuntutan, Rabu 24 Desember 2025, jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal kurungan 5 tahun penjara kepada terdakwa Endang Juta.
Selain itu, dijatuhi denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.
Jaksa juga merapas dua barang bukti untuk negara. Satu unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi. Satu unit eskavator serta faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim. Dan satu buah skup.
Selanjutnya, Mejelis Hakim menyatakan, akan memutuskan perkara dengan nomor 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg, terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi, pada Senin 12 Januari 2026.
