Setor Harian Parkir Ternyata Masih Abu-abu, Jukir di Kota Tasikmalaya Mengaku Pola Lama Belum Berubah

setoran harian parkir Kota Tasikmalaya
Jukir di Taman Kota Masjid Agung sedang merapihkan mobil yang hendak parkir, Selasa (6/1/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Program penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang digulirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya melalui skema setoran harian rupanya belum sepenuhnya berjalan di lapangan.

Sejumlah juru parkir (jukir) mengaku masih menjalankan pola lama, meski pembagian 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk PAD tetap diberlakukan.

Erwin (51), jukir di kawasan Jalan HZ Mustofa, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun belum ada perubahan signifikan terkait mekanisme setoran harian.

Baca Juga:Pelantikan Kepsek Tertahan, 29 Bakal Calon Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya Masih MenggantungFaruk Pamit dengan Jejak Emosional, Andi Purwanto Siap Jaga Ritme Kota Tasikmalaya

Ia menyebut, jukir sempat dikumpulkan, namun lebih kepada penyampaian ulang nota kesepahaman (MoU) seperti sebelumnya.

“Dikumpulkeun mah aya, tapi ngan ukur nyarioskeun MoU deui. Ari kolektor nu unggal sore narik setoran harian ka dieu, teu aya,” ujar Erwin saat ditemui di lokasi parkirannya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, hingga kini setoran masih dilakukan bulanan seperti masa sebelumnya.

Skema pembagian hasil pun tidak berubah, yakni 70 persen untuk jukir dan 30 persen disetorkan ke pemerintah daerah.

“Teu aya perubahan. Tetep 70 ka abdi, 30 ka ditu. Tapi nu 30 mah masih sasasih, lain tiap poe,” katanya.

Erwin menambahkan, target setoran yang dibebankan kepadanya sebesar Rp750 ribu per bulan.

Namun ia mengaku target tersebut fleksibel dan menyesuaikan kondisi di lapangan, termasuk faktor cuaca.

“Ningali sikon. Lamun hujan mah sok aya kebijaksanaan. Alhamdulillah sok aya keringanan,” ucapnya.

Baca Juga:Ini Rekam Jejak AKBP Andi Purwanto, Kapolres Tasikmalaya Kota yang BaruFiskal Terus Dijaga, TPG Masih Tertahan: Guru Kota Tasikmalaya Menunggu Haknya

Ia juga menyebut telah menjadi jukir di lokasi tersebut selama sekitar 10 tahun.

Sebelum pandemi Covid-19, sistem setoran harian sempat diterapkan, meski hanya bertahan singkat sebelum kembali ke pola bulanan.

“Pernah harian, tapi teu lila. Ti kantor robah deui,” tambahnya.

Sementara itu, Entis (45), jukir di kawasan Taman Kota Tasikmalaya, menyampaikan kondisi yang sedikit berbeda.

Ia menyebut skema 70-30 berjalan, namun sifatnya insidentil bagi dirinya karena lokasi parkir di Taman Kota tidak bersifat reguler.

“Di dieu mah insidentil. Lamun aya kagiatan wae aya parkir. Mun teu aya kagiatan, teu aya setoran,” tutur Entis, yang telah menjadi jukir sejak 2016.

0 Komentar