TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Proyek pembangunan pendopo Rumah Dinas Wali Kota dan Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya sudah telat, tapi urusan denda justru ikut molor.
Hingga awal Januari 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya belum juga menetapkan besaran ganti rugi atau denda keterlambatan, meski proyek sudah melewati batas kontrak.
Situasi ini menjadi ironi administratif.
Sebab, secara aturan, skema denda keterlambatan proyek pemerintah sudah terang-benderang.
Bahkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya sebelumnya telah membeberkan hitung-hitungan sanksi secara gamblang ke publik.
Namun di level teknis, angka itu masih menguap.
Baca Juga:Tasikmalaya Terasa Lebih Dekat!Setor Harian Parkir Ternyata Masih Abu-abu, Jukir di Kota Tasikmalaya Mengaku Pola Lama Belum Berubah
Pelaksana Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Lina Saripah, mengakui hingga kini pihaknya belum mengantongi data final terkait total nominal denda yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa.
“Belum ada datanya. Saya juga belum punya,” ujar Lina saat dikonfirmasi Radar, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan ini sontak mengundang tanda tanya, mengingat sebelumnya Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, telah menjelaskan mekanisme denda secara rinci.
Menurutnya, meskipun progres fisik kedua proyek telah mencapai sekitar 97 persen, keterlambatan tetap dikenai sanksi sesuai kontrak.
“Hitungannya jelas. Satu per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Kalau kontraknya satu miliar, dendanya satu juta per hari,” kata Hendra.
Hendra bahkan memberi ilustrasi sederhana: jika keterlambatan berlangsung tujuh hari, maka denda dikalikan sesuai jumlah hari.
Masalahnya, hingga kini angka akumulatif dari ilustrasi tersebut belum juga diumumkan secara resmi. Rumusnya ada, angkanya entah di mana.
Baca Juga:Pelantikan Kepsek Tertahan, 29 Bakal Calon Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya Masih MenggantungFaruk Pamit dengan Jejak Emosional, Andi Purwanto Siap Jaga Ritme Kota Tasikmalaya
Menurut Hendra, tambahan waktu penyelesaian proyek diberikan melalui mekanisme addendum kontrak.
Namun, tambahan waktu itu bukan berarti penghapusan denda. Penyedia jasa tetap wajib membayar sanksi keterlambatan.
“Catatan kami hanya denda. Tidak ada pelanggaran teknis lainnya. Faktor cuaca yang paling berpengaruh,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sesuai kontrak, proyek seharusnya rampung pada 30 Desember 2025.
Karena belum mencapai 100 persen, penyedia jasa diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan pada Januari 2026, dengan tenggat paling lambat pekan pertama bulan tersebut.
