PANGANDARAN, RADARTASIK.ID—Situasi ekonomi saat ini menimbulkan beberapa lini usaha berada di masa sulit. Hal ini berdampak pada kemampuan mereka untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah.
Seperti di Pangandaran, di mana tercatat 30 hotel menunggak pajak kepada di tahun 2025. Status daerah pariwisata tidak membuat dunia perhotelan mampu berkembang sampai tidak mampu bayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan mengatakan, memang ada sekitar 30 an hotel yang belum bayar pajak dan akan menjadi evaluasi setiap bulan di tahun 2026. Penindakan dan ketegasan terhadap hotel tersebut akan dilakukan.
Baca Juga:Dua Kursi, Satu Nama dan Logika Sekda Kota Tasikmalaya yang Diuji Rasa Keadilannya!Hadapi Libur Panjang Tahun Baru, Polres Garut Pantau Jalan Rusak
“Jika ketetapan mereka di tanggal 15 tiap bulan tidak membayar, maka kita akan lakukan itu (penempelan stiker menunggak pajak),” katanya kepada Radar Selasa (6/1/2025).
Menurutnya, hotel-hotel tersebut akan diberi waktu selama lima hari dari waktu tenggat pembayaran.”Ya kita kasih waktu, misalkan jatuh tempo tanggal 15, ya tanggal 20 harus dibayar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, 30 hotel ini tersebar di seluruh Kabupaten Pangandaran , sebagian sudah mencicil dengan membuat pernyataan.”Itu buat meringankan mereka,” jelasnya.
Hotel-hotel ini beralasan jika mereka mengalami pailit, keteteran di operasional dan pendapatan yang terjun bebas. “Bahkan katanya ada yang sudah tidak berjalan,” ujarnya.
Sarlan mengatakan, target pajak dari hotel mencapai Rp 25 Miliar di tahun 2025, sementara di tahun 2026 naik menjadi Rp 30 Miliar.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu ada 4 hotel yang sudah ditempeli stiker menunggak pajak di wilayah Pantai Barat Pangandaran.
Pemasangan stiker tersebut merupakan satu pemberitahuan terhutang pajak yang belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Pangandaran nomor 58 tahun 2024.
Baca Juga:Pungutan Retribusi Pasar di Tasikmalaya Wajib Dihentikan, Prosedur Penagihan DLH Cacat AdministrasiGandara Group Meluaskan Jejak Kebaikan, dari Tasikmalaya ke Pangandaran!
Terutama di pasal 43 ayat 6 menyatakan jika wajib pajak mempunyai piutang selama tiga kali masa pajak atau tiga bulan berturut – turut belum membayar itu bisa dipasang stiker dan merupakan pemberitahuan tunggakan pajak.
Sementara itu Kabid Pajak Daerah Lainya Bapenda Pangandaran Asep Rusli Mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membeberkan capaian pendapatan daerah dari sektor pajak tahun 2025.”Belum beres kang, masih rekon sama kas daerah,” ujarnya.(Deni Nurdiansyah)
