Kuota Dibeli Tapi Hangus Karna Dibatasi Masa Aktif, Masyarakat Priangan Timur Mengaku Rugi

kuota internet hangus
gambar ilustrasi: AIChatGPT
0 Komentar

“Aku ikut mendukung, karena korban kuota juga,” tulis akun @Mixxx pada postingan unjuk rasa kuota hangus di halaman gerai salah satu provider yang tersebar di Tiktok.

“Semua vendor begitu, pura 2 enga tahu masalah itu..,” sahut akun @Onxxx.

“Inilah contih “mafia kuota”,” timpal akun @Wixxx.

Baca Juga:Belajar Move On dari Iwan Saputra!Replik Jaksa, Tuntutan Endang Juta Tetap 5 Tahun Penjara

“Korbannya kuota dihanguskan semua pengguna telpon seluler se Indonesia. Wajib dipertanyakan & diberi sangsi hukum, yg jelas melanggar aturan & UU KUHP,” tulis akun @A.Wxxx.

“Tolong semuanya perlu ditindak krn bukan TELKOMSEL aja,” ujar akun @shxxx.

Masalah itu kemudian ditanggapi Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menyatakan bakal menunggu hasil keputusan MK. Apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Jakarta, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir, mengatakan, produk paket kuota internet yang sifatnya rollover sebenarnya sudah tersedia di pasar. Perusahaan telekomunikasi seluler anggota asosiasi juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan menteri.

”Menyikapi ada gugatan dua warga tersebut, kami menunggu putusan MK,” ujar Marwan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto mengatakan belum bisa berkomentar. (red/fwd/dik/rez)

0 Komentar