Kuota Dibeli Tapi Hangus Karna Dibatasi Masa Aktif, Masyarakat Priangan Timur Mengaku Rugi

kuota internet hangus
gambar ilustrasi: AIChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sepasang suami-isteri di Jakarta menggugat aturan tentang kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Mereka adalah Didi Supandi dan Wahyu Triana. Keduanya menggantungkan hidup dari dunia daring.

Sang suami merupakan driver transportasi online, sedangkan isterinya berjualan makanan melalui platform digital. Bagi mereka, kuota internet sudah masuk daftar kebutuhan primer, bukan lagi sekunder. Ini juga berlaku bagi kebanyakan penduduk saat ini.

Namun, penggunaan kuota yang dibatasi oleh masa aktif pelan-pelan membuat keduanya jengkel. Kuota internet belum habis, tapi hangus akibat masa aktif yang sudah berakhir. Sebagai konsumen, keduanya merasa format seperti ini tidak adil.

Baca Juga:Belajar Move On dari Iwan Saputra!Replik Jaksa, Tuntutan Endang Juta Tetap 5 Tahun Penjara

Ada hak konsumen yang hilang dengan batasan masa aktif yang kemudian seolah dilegitimasi oleh Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut telah mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Semestinya sisa kuota yang belum habis bisa ditambahkan pada masa aktif berikutnya ketika mengisi ulang. Dasar ini lah yang akhirnya membuat pasutri tersebut nekad membayar pengacara dan mengajukan gugatan ke MK. Keduanya memohon agar MK melakukan uji materil terhadap pasal Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang dianggap merugikan konsumen.

Permohonan itu diajukan dengan pendampingan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners. Perkara dengan Nomor 273/PUU-XXIIII/2025 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (30/12/2025).

Praktik “menghanguskan kuota” dinilai telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi para pemohon. Dalam banyak kasus, sisa kuota kerap hilang saat permintaan pekerjaan sedang sepi, sehingga para pemohon terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar tetap dapat bekerja. Akibatnya, muncul kerugian materiil karena kuota yang telah dibayar penuh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Situasi tersebut membuat para pemohon harus melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama. Padahal, dana yang dikeluarkan seharusnya dapat dialokasikan sebagai keuntungan usaha atau modal pembelian bahan baku.

Menurut Victor, para pemohon berpendapat bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum atau bersifat Vague Norm.

0 Komentar