Dishub Kabupaten Ciamis Tambah Dua Titik Gate Parking di Taman Lokasana dan GGT, Tegaskan Tidak Progresif

Gate Parking Ciamis
Pemasangan Gate Parking di Taman Lokasana Ciamis, Senin (5/1/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis terus memperluas penerapan sistem palang parkir otomatis (gate parking) guna meningkatkan pengelolaan parkir dan optimalisasi pendapatan daerah.

Setelah sebelumnya terpasang di area parkir pusat kuliner Alun-Alun Ciamis, kini dua titik baru ditambahkan di Taman Lokasana dan Gelanggang Galuh Taruna (GGT).

Pengadaan dua unit gate parking tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dengan nilai total Rp 238 juta.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa pemasangan dilakukan mulai 4 Desember 2025. Sebelum difungsikan, pihaknya bersama dinas terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna sekitar lokasi.

“Pemasangan Gate Parking di dua titik tersebut sudah dikerjakan 4 Desember 2025. Kini kita melakukan sosialisasi untuk mendengarkan lingkungan sekitar setelah pemasangan Gate Parking tersebut,” katanya, Senin (5/1/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa masukan muncul dari pihak penyewa kios dan masyarakat sekitar, seperti permintaan keringanan biaya sewa kios serta penambahan fasilitas olahraga.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penerapan tarif parkir progresif, Uga menegaskan bahwa sistem baru ini tidak akan mengubah ketentuan tarif.

“Setelah pemasangan Gate Parking tidak memberlakukan parkir progresif. Kita hanya yang tadinya menarik orang diganti alat elektronik,” ujarnya.

Ia menambahkan, tarif parkir tetap seperti sebelumnya, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 6.000 untuk bus atau truk. Pengemudi ojek online tetap diperbolehkan keluar-masuk selama mengenakan atribut resmi.

Meski telah terpasang, dua gate parking di Taman Lokasana dan GGT belum dioperasikan sepenuhnya. “Gate Parking ini belum dijalankan, menunggu hasil koordinasi selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Berdasarkan laporan UPTD Parkir Dishub Ciamis, sebelum menggunakan sistem gate parking, pendapatan retribusi parkir tahun 2025 tercatat sebesar Rp 8.360.000 di Taman Lokasana dan Rp 8.870.000 di GGT.

Dishub berharap penerapan sistem otomatis ini dapat meningkatkan efisiensi dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. (riz)

0 Komentar