Warga Butuh Napas Lega! Satpol PP Kota Tasikmalaya Berikan Warning untuk Pengelola Penggilingan Pasir

pencemaran debu penggilingan pasir kota tasikmalaya
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya melakukan pengecekan dan koordinasi di lokasi aktivitas penggilingan pasir yang dikeluhkan warga akibat debu, Senin (5/1/2026). Firgiawan/Radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID-Bagi sebagian orang, debu mungkin hanya partikel kecil yang bisa diusir dengan sekali sapu atau lap. Namun tidak bagi warga di sekitar lokasi penggilingan pasir di Sukamaju Kidul dan Kelurahan Indihiang.

Debu di sini seperti bayang-bayang: selalu ada, mampir ke setiap jendela, menempel di dedaunan, bahkan ikut pulang ke dalam rumah.Pagi hingga sore hari, deru mesin dan lalu lalang kendaraan pengangkut material menjadi irama yang tak pernah putus.

Di beberapa titik, warna hijau daun tak lagi pekat—tertutup lapisan debu tipis yang memantulkan sinar matahari. Bagi warga, ini bukan sekadar pemandangan; ini soal kenyamanan, kesehatan, dan ketenangan hidup.

Baca Juga:Dua Kursi, Satu Nama dan Logika Sekda Kota Tasikmalaya yang Diuji Rasa Keadilannya!Hadapi Libur Panjang Tahun Baru, Polres Garut Pantau Jalan Rusak

Keluhan pun akhirnya sampai ke telinga pemerintah. Ada yang menyampaikannya lewat media sosial, ada pula yang melapor melalui jalur resmi. Dan Senin (5/1/2026), Satpol PP Kota Tasikmalaya memutuskan turun langsung ke lapangan.

“Kita ke lapangan karena ada aduan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibum, Trantrib dan Tranmas) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan.

Tim Unit Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP bergerak bersama pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta Kasi Trantib Sukamaju Kidul. Dua titik menjadi fokus pengecekan: satu di wilayah Sukamaju Kidul, satu lagi di Kelurahan Indihiang.

Di Sukamaju Kidul, rombongan Satpol PP akhirnya bertemu langsung dengan perwakilan keluarga pemilik usaha penggilingan pasir.

Pertemuan dilakukan tanpa ketegangan. Satpol PP menjelaskan duduk perkara: aktivitas usaha memang sah-sah saja, tetapi keberadaan warga sekitar juga perlu dipikirkan.

“Kita lakukan sosialisasi soal tertib lingkungan. Kita beri imbauan agar kegiatan usaha tertib aturan, terutama pengangkutan material harus menggunakan terpal, melakukan penyiraman tanaman dan akses jalan, serta pengaturan jadwal usaha supaya tidak sampai malam,” jelas Budhi.

Pihak pengusaha, kata dia, kooperatif. Mereka menyebut siap mengikuti imbauan yang disampaikan. Bagi sebagian warga, ini kabar melegakan.

Baca Juga:Pungutan Retribusi Pasar di Tasikmalaya Wajib Dihentikan, Prosedur Penagihan DLH Cacat AdministrasiGandara Group Meluaskan Jejak Kebaikan, dari Tasikmalaya ke Pangandaran!

Sebab selama ini, debu bukan hanya menempel di kaca dan lantai—melainkan juga menghantui pikiran. Ada yang khawatir anaknya batuk berkepanjangan. Ada yang bosan harus menyapu lebih sering. Ada pula yang sekadar ingin membuka jendela tanpa was-was.

0 Komentar