BANDUNG, RADARTASIK.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa Endang Juta.
Pendapat itu, disampaikan jaksa pada sidang perkara kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C di kaki Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 5 Januari 2026.
Pada sidang agenda replik, majelis hakim meminta JPU yang pimpin Jaksa dari Kejati Jabar, Agusman, hanya membacakan inti replik.
Baca Juga:Enan Berkenan!Saat Stadion Mangunrenja Menjadi Cermin Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya!
Dan, tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa pada sidang sebelumnya, tetap pada tuntutan semula. Yakni, 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi replik. Dari kuasa hukum menyampaikan hak duplik pada sidang selanjutnya.
Mengingat masa tahanan terdakwa akan habis pada 26 Januari 2026, Majelis Hakim memutuskan sidang agenda putusan digelar pada Senin 12 Januari 2026.
Usai sidang, tampak sejumlah kerabat Endang Juta menyalami dan mencium tangan terdakwa. Meski tampil rapi dengan setelan kemeja putih dipadu celana jeans, raut wajah Endang terlihat lesu.
Diiringi langkah kerabat, Endang turun ke lantai 1 menuju mobil tahanan. Tidak menunggu tahanan lainnya, seorang diri Endang duduk di samping sopir mobil tahanan Kejari Bandung. Menuju rutan Kebonwaru di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Sidang sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa Endang Juta, Rabu 24 Desember 2025. Selain itu, dijatuhi denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.
Jaksa juga merapas dua barang bukti untuk negara. Satu unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi. Satu unit eskavator serta faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim. Dan satu buah skup.
Baca Juga:Kang Dudu Rohman (KDR)!PJU Tanjakan Tembungkerta Mati, DPRD Kota Banjar Minta Segera Diperbaiki
Sedangkan pada sidang agenda pledoi, Senin 29 Desember 2025, terdakwa membantah semua dakwaan jaksa. Bahkan, meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Melalui kuasa hukumnya, Endang juga meminta majelis hakim merehabilitas namanya. (red)
