Proyek Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya Molor, Kontraktor Dikejar Denda per Hari

proyek pendopo rumah dinas wali kota tasikmalaya molor
Kondisi proyek bangunan pendopo rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya di Jalan Letan Harun, Senin (5/1/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Proyek pembangunan pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum juga mencapai garis finis hingga tenggat akhir Desember 2025.

Alih-alih diputus kontrak, penyedia jasa justru diberi napas tambahan melalui addendum kontrak—tentu dengan konsekuensi denda keterlambatan yang berjalan harian.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, mengungkapkan bahwa dari sejumlah paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025, terdapat dua proyek yang belum rampung tepat waktu.

Baca Juga:Fiskal Terus Dijaga, TPG Masih Tertahan: Guru Kota Tasikmalaya Menunggu HaknyaParkir Diperketat, Jukir Pegang Uang Harian dan PAD Kota Tasikmalaya Semoga Tak Lagi Abu-abu

Keduanya yakni pembangunan pendopo rumah dinas wali kota dan proyek di lingkungan Kominfo yang belakangan disebut-sebut akan difungsikan sebagai Markas Pemadam Kebakaran.

“Yang belum selesai itu dua pekerjaan, pendopo dan Kominfo. Tapi progresnya sudah sekitar 97 persen,” kata Hendra, Senin (5/1/2026).

Meski belum 100 persen, PUTR menilai pekerjaan masih memungkinkan dituntaskan.

Karena itu, penyedia jasa diberi kesempatan menyelesaikan proyek melalui mekanisme addendum kontrak, dengan denda keterlambatan tetap diberlakukan.

Besaran dendanya tak main-main. Sesuai ketentuan kontrak, denda dikenakan satu per seribu dari nilai kontrak per hari.

“Kalau hari ini kelihatan, besok selesai, ya kita denda tujuh hari. Satu per seribu dari nilai kontrak. Kalau nilai kontraknya satu miliar, dendanya satu juta per hari,” jelas Hendra.

Menurutnya, keterlambatan bukan disebabkan masalah teknis atau kekurangan material.

Faktor cuaca disebut menjadi biang utama molornya penyelesaian pekerjaan.

“Kalau kondisi lapangan, bahan semua ada. Musim juga mempengaruhi,” ujarnya, memberi sinyal bahwa hujan lebih perkasa dari kalender kontrak.

Hendra menegaskan, pemberian addendum merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama pekerjaan masih bisa diselesaikan dan tidak ditemukan pelanggaran teknis lainnya.

Baca Juga:TP PKK Kota Tasikmalaya Tegaskan Mundurnya Rani Permayani Tak Terkait Dinamika Internal Tapi…PPP Kota Tasikmalaya Perkuat Arah Kaderisasi Ulama Muda dan Perempuan di Usia ke-53

“Catatan kami hanya denda saja. Seharusnya pekerjaan itu selesai 30 Desember 2025,” katanya.

Dengan addendum tersebut, penyedia jasa ditargetkan menuntaskan pekerjaan paling lambat minggu pertama Januari 2026, menyesuaikan masa berlaku jaminan pelaksanaan pekerjaan.

“Januari ini harus selesai di minggu pertama, karena jaminan pelaksanaannya sampai 18 Januari,” tegasnya.

Untuk pembangunan rumah dinas wali kota sendiri, Hendra menyebut anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,6 miliar difokuskan pada pendopo, pagar, dan benteng.

0 Komentar