TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Skema lama yang membuat juru parkir (jukir) harus menunggu setoran mingguan atau bulanan perlahan ditinggalkan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mulai menerapkan pola setoran dan penghasilan harian bagi jukir resmi, seiring penguatan pengawasan dan penggunaan aplikasi parkir sejak awal tahun 2026.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, memastikan sistem tersebut sudah mulai berjalan dan terus dimonitor di lapangan.
Baca Juga:TP PKK Kota Tasikmalaya Tegaskan Mundurnya Rani Permayani Tak Terkait Dinamika Internal Tapi…PPP Kota Tasikmalaya Perkuat Arah Kaderisasi Ulama Muda dan Perempuan di Usia ke-53
“Alhamdulillah sudah mulai berjalan. Sekarang kolektornya ada 24 orang dan semuanya kami pantau. Jadi setoran per hari sudah berlaku,” ujar Uen saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, penerapan setoran harian mulai efektif sejak 2 Januari 2026, menyesuaikan dengan hari kerja.
Meski di awal sempat ada jukir yang terbiasa dengan sistem lama, Dishub melakukan edukasi langsung ke lapangan.
“Awalnya memang ada yang biasa mingguan atau bulanan. Tapi kami turun langsung, kami edukasi. Sekarang prinsipnya siap, karena mulai 2026 wajib per harian,” tegasnya.
Uen menegaskan, pola ini memberi kepastian penghasilan bagi jukir sesuai kontrak kerjasama.
Dengan skema bagi hasil 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), jukir bisa langsung membawa pulang uang setiap hari tanpa harus menunggu waktu lama.
“Kalau misalnya dapat Rp100 ribu per shift, jukir langsung menerima Rp70 ribu. Sisanya Rp30 ribu masuk PAD. Jadi jukir dapat harian, bisa langsung dibawa ke rumah,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa jukir digaji oleh Dishub.
Baca Juga:Ketua PKK Bukan Warisan Buku Nikah, Founder Ladysspeak Desak Revisi Permendagri 36/2020Kas Penuh, Hak Tertahan: Paradoks Anggaran Awal Tahun di Kota Tasikmalaya
Menurutnya, Dishub tidak menggaji jukir, melainkan memfasilitasi sistem yang lebih tertib dan adil.
“Tidak digaji Dishub. Langsung bagi hasil 70 banding 30. Semua sudah diatur dalam MoU dan surat perjanjian,” jelasnya.
Untuk mencegah kebocoran dan praktik parkir gratis berkedok liar, Dishub mengerahkan tim pengawas khusus yang rutin berkeliling ke lapangan.
Selain itu, identitas jukir resmi diperkuat melalui seragam baru, karcis resmi, dan nomor register.
“Jukir resmi sekarang jelas identitasnya, ada nomor register. Beda dengan yang lain. Ini supaya tidak ada lagi yang bocor-bocor,” ujarnya.
