Ketua PKK Bukan Warisan Buku Nikah, Founder Ladysspeak Desak Revisi Permendagri 36/2020

kritik mekanisme penunjukan Ketua PKK
Aktivis perempuan Kota Tasikmalaya sekaligus Founder Ladysspeak, Laura Natalia Tatiratu. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Mekanisme penunjukan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) menuai kritik.

Aktivis perempuan Kota Tasikmalaya sekaligus Founder Ladysspeak, Laura Natalia Tatiratu, mengkritik mekanisme tersebut.

Laura menilai, aturan yang mewajibkan istri kepala daerah menjabat sebagai Ketua PKK secara ex-officio melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 merupakan praktik usang yang tidak sejalan dengan semangat profesionalisme dan demokrasi modern.

Baca Juga:Kas Penuh, Hak Tertahan: Paradoks Anggaran Awal Tahun di Kota TasikmalayaRamai Skema, Sepi Ketuntasan: PAD Parkir Kota Tasikmalaya Terus Dikejar Walaupun Masih Berceceran

“Jabatan publik seharusnya tidak diwariskan melalui buku nikah,” tegas Laura dalam pernyataannya, Senin (6/1/2026).

Menurut Laura, regulasi tersebut gagal membaca dinamika kepemimpinan inklusif dan justru berpotensi melanggengkan nepotisme di ruang publik.

Ia menilai, kepemimpinan organisasi dengan anggaran negara yang besar tidak bisa disandarkan semata pada relasi pernikahan.

“Menjadi istri seorang pejabat tidak otomatis membuat seseorang memiliki kapasitas manajerial atau pemahaman sosiologis. Akibatnya, PKK sering terjebak menjadi organisasi seremonial, ramai agenda, minim dampak,” ujarnya.

Laura juga menyoroti kuatnya bias gender dalam aturan tersebut.

Penunjukan otomatis istri kepala daerah dinilai mengotakkan perempuan dalam peran domestik negara, alih-alih membuka ruang kepemimpinan berdasarkan minat dan kompetensi.

Tak hanya itu, ia membedah sejumlah cacat logika dalam Permendagri 36/2020.

Salah satunya soal ketidaksiapan aturan tersebut menghadapi kepemimpinan gender-neutral.

“Ketika kepala daerah perempuan, suaminya otomatis menjadi Ketua PKK. Ini kontradiksi ideologis. Organisasi pemberdayaan perempuan justru dipimpin laki-laki hanya karena status pernikahan,” cetusnya.

Selain itu, Laura menilai keberlangsungan program PKK menjadi rentan karena bergantung pada status sipil pejabat, mulai dari menikah, duda, hingga lajang.

Situasi tersebut, kata dia, membuat kepemimpinan organisasi ikut goyah.

Ia juga menyoroti risiko nepotisme.

Baca Juga:Istri Wakil Wali Kota Tasikmalaya Mundur dari PKK, ini AlasannyaOperasi Pencarian Bocah Tenggelam di Kota Tasikmalaya Dihentikan, Posko Dibubarkan

Hubungan keluarga antara kepala daerah dan Ketua PKK dinilai berpotensi menumpulkan fungsi kontrol dan evaluasi, karena adanya hambatan psikologis dalam struktur kekuasaan.

Sebagai solusi, Laura mendorong transformasi PKK menjadi organisasi berbasis meritokrasi.

Ia merekomendasikan pembukaan seleksi profesional bagi tokoh-tokoh perempuan yang memiliki rekam jejak di bidang pemberdayaan masyarakat.

“Sudah saatnya hubungan domestik dipisahkan dari hubungan kerja publik. PKK mengelola dana hibah APBD yang tidak kecil, maka asas kompetensi harus menjadi rujukan,” sarannya.

0 Komentar