TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi topik hangat di Kota Tasikmalaya.
Di tengah harapan guru agar hak mereka cair tepat waktu, organisasi profesi PGRI memilih berdiri di barisan depan, menampung curhat sekaligus menagih konsistensi tata kelola anggaran.
Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Cecep Susilawan menegaskan, PGRI adalah “rumah” bagi guru.
Baca Juga:Parkir Diperketat, Jukir Pegang Uang Harian dan PAD Kota Tasikmalaya Semoga Tak Lagi Abu-abuTP PKK Kota Tasikmalaya Tegaskan Mundurnya Rani Permayani Tak Terkait Dinamika Internal Tapi…
Tempat berlabuhnya keluh kesah, ungkapan, hingga kegelisahan yang berkaitan dengan hak-hak profesi.
Karena itu, menurutnya, PGRI wajib hadir dan merespons setiap persoalan yang menyentuh hak finansial guru.
Cecep menyoroti keterlambatan pencairan TPG ke-13 dan ke-14, termasuk THR guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang hingga kini masih belum sepenuhnya diterima.
Padahal, kata dia, TPG merupakan siklus tahunan yang semestinya sudah terbaca polanya dan tidak lagi berulang menjadi persoalan klasik di penghujung tahun.
“Kalau ini siklus tahunan, berarti pekerjaan yang berulang. Harusnya ada perbaikan. Jangan sampai Desember 2026 mengulang cerita Desember 2025,” ujarnya kepada Radar, Senin (5/1/2026) di halaman Bale Kota.
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan TPG memiliki leading sector yang jelas, yakni Dinas Pendidikan.
Usulan pencairan diajukan ke pemerintah daerah dan ditindaklanjuti hingga dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, Cecep mengingatkan agar proses administrasi tidak justru berjalan terbalik.
Baca Juga:PPP Kota Tasikmalaya Perkuat Arah Kaderisasi Ulama Muda dan Perempuan di Usia ke-53Ketua PKK Bukan Warisan Buku Nikah, Founder Ladysspeak Desak Revisi Permendagri 36/2020
“Indah itu kalau administrasi disempurnakan dulu, sebelum dana masuk ke RKUD. Jangan sampai baru terdengar uang masuk, lalu berkas menyusul. Akhirnya waktu sempit, dan keterlambatan pun jadi keniscayaan,” katanya, menyindir praktik yang kerap berulang.
Persoalan lain yang disorot PGRI adalah posisi guru PAI yang memiliki “dua rumah”: Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.
Untuk TPG reguler Januari–Desember, kewenangan ada di Kemenag.
Namun, untuk THR dan TPG ke-13, regulasinya berbeda dan rawan saling lempar tanggung jawab.
“Jangan sampai oleh Kemenag tidak diperhatikan, oleh Dinas Pendidikan juga tidak. Akhirnya guru agama terkatung-katung dalam ketidakpastian,” tegas Cecep.
Meski demikian, PGRI menyatakan mendukung serta mengucapkan terima kasih atas langkah-langkah yang telah diambil Wali Kota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan hingga BPKAD.
