TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Maraknya keberadaan lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Tasikmalaya. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menegaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pengecekan menyeluruh melalui dinas terkait terhadap fasilitas olahraga tersebut.
Diky mengatakan, informasi awal yang diterima pemerintah akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Pengecekan tidak hanya menyangkut aspek teknis bangunan, tetapi juga kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, seperti mushola dan fasilitas umum lainnya.
“Informasi dari dinas baru akan dicek mengenai hal yang ada di sana. Mulai sarpras dan lainnya, seperti mushola. Namun itu pun kalau semua sudah lengkap izinnya,” ujar Diky, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Ia mengungkapkan, dari sejumlah lapangan padel yang berdiri di Kota Tasikmalaya, baru dua lokasi yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Selebihnya masih belum menyelesaikan proses administrasi secara utuh.
Menurut Diky, secara teknis urusan perizinan lapangan padel melibatkan beberapa perangkat daerah, di antaranya Dinas PUTR, DPMPTSP, serta Disporabudpar. Hingga kini, Disporabudpar baru melakukan pengecekan terhadap dua lokasi yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Baru dua yang sudah dicek oleh Disporabudpar, lainnya memang belum beres izin-izinnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menginstruksikan dinas-dinas terkait untuk membenahi dan menertibkan persoalan tersebut. Edaran juga telah disampaikan melalui dinas perizinan agar para pengelola lapangan padel segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Dinas sudah sampaikan edaran lewat dinas perizinan agar mereka segera lengkapi persyaratan administrasinya,” kata Diky.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat dengan maraknya pembangunan sarana olahraga yang tengah hits tersebut menjamur di Kota Resik. Namun, operasionalnya belum sepenuhnya diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.(Firgiawan)
