BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Tak Tepati Janji, Kesepakatan Pengembalian Tabungan Nasabah Gagal

BMT Handapherang
Kantor BMT Miftahussalam Handapherang di Jalan H Ubad Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing, Selasa (27/5/2025). (Fatkhur Rizqi/ Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hingga akhir tahun 2025, nasabah BMT Miftahussalam Handapherang belum menerima pengembalian tabungan yang totalnya mencapai Rp 8,4 miliar per Agustus 2025.

Padahal, pengurus atau pengelola BMT telah menyepakati kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam perjanjian yang dibuat pada 7 Juli 2025.

Kesepakatan tersebut mengatur bahwa pengelola atau pengurus BMT Miftahussalam Handapherang harus melunasi tabungan nasabah paling lambat 31 Desember 2025. Namun, hingga memasuki awal tahun 2026, janji tersebut tidak terealisasi.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Tahun 2025 berakhir, pengelola atau pengurus BMT Muftahussalam Handapherang tidak menepati janjinya untuk membayar ganti tabungan ke nasabah,” kata Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis, Dr Daryaman MPdI, kepada Radar, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini pihak pengelola atau pengurus BMT Miftahussalam Handapherang belum menyampaikan informasi atau perkembangan apa pun terkait pelunasan tabungan nasabah.

Padahal, menurutnya, BMT tersebut memiliki aset tanah dengan nilai miliaran rupiah serta debitur macet sebesar Rp 3,4 miliar yang belum ada kejelasan tindak lanjutnya.“Tidak ada konfirmasi apapun dari pihak pengurus atau pengelola BMT,” ujarnya.

Daryaman menyampaikan, Ikram akan terus memperjuangkan pengembalian tabungan nasabah pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati sebelumnya memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar langkah selanjutnya.

“Ikram segera membahas bersama anggota nasabah BMT Miftahussalam Handapherang, apakah mau jalur hukum atau seperti apa?. Karena semua keputusan tersebut dari anggota nasabah BMT Miftahussalam dalam berjuang mendapatkan uang tabungannya kembali,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Cijeungjing yang juga mantan Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi, membenarkan bahwa dirinya pernah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nasabah dan pengelola atau pengurus BMT Miftahussalam pada Juli 2025, sebelum ia berpindah tugas menjadi Camat Ciamis.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati batas waktu pembayaran tabungan nasabah hingga 31 Desember 2025.“Semuanya sudah jelas di Surat Perjanjian yang disepakati dan ditandatangi kedua belah pihak, cuman realisasinya tidak sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Ke depan, Iyus menyarankan agar penyelesaian persoalan ini diupayakan secara baik-baik tanpa harus kembali melibatkan aparat penegak hukum (APH), meski ia mengakui pengelola atau pengurus BMT kurang menunjukkan kepedulian terhadap perjanjian yang telah dibuat.

0 Komentar