Insentif Otomotif 2026 Lebih Selektif, Mobil Listrik dengan Baterai Nikel Diunggulkan

Mobil Listrik
Insentif Otomotif 2026 Lebih Selektif, Mobil Listrik dengan Baterai Nikel Diunggulkan
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pemerintah memastikan insentif untuk industri otomotif masih akan menjadi prioritas pada tahun 2026.

Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan usulan resmi terkait stimulus tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:Mobil Listrik Tenaga Surya Pertama di Dunia Siap Diproduksi di IndonesiaBYD Geser Dominasi Tesla di Pasar Mobil Listrik Global Sepanjang 2025

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian menjelaskan bahwa skema insentif otomotif pada 2026 akan berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Pemerintah tidak lagi memberikan stimulus secara menyeluruh, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Beberapa faktor yang menjadi dasar penilaian meliputi segmen kendaraan, jenis teknologi yang digunakan, serta bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Jenis Baterai Menjadi Penentu Besaran Insentif

Salah satu poin krusial dalam usulan kebijakan tersebut adalah perbedaan perlakuan terhadap mobil listrik berdasarkan jenis baterai.

Mobil listrik dengan baterai berbahan baku nikel disebut memiliki peluang mendapatkan insentif lebih besar dibandingkan kendaraan listrik yang menggunakan baterai lithium ferro phosphate (LFP).

Kebijakan ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya alam nasional, khususnya nikel yang melimpah di Indonesia.

Selain itu, langkah ini juga mendukung penguatan ekosistem industri baterai kendaraan listrik dari hulu hingga hilir di dalam negeri.

Baca Juga:Drama Korea IDOL I Ungkap Cuplikan Di Balik Layar Episode 5 dan 6Park Seo Joon dan Won Ji An Melancarkan Serangan Balik di Drama Surely Tomorrow

Yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan, insentifnya juga akan lebih detail,” ujar Agus.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kendaraan rendah emisi akan menjadi prioritas utama dalam kebijakan insentif 2026.

TKDN dan Emisi Jadi Syarat Utama

Tidak semua kendaraan otomatis berhak menerima insentif. Pemerintah menetapkan dua prinsip utama yang wajib dipenuhi, yaitu nilai TKDN dan batas maksimal emisi gas buang.

Menurut Agus, hanya kendaraan yang memenuhi kedua kriteria tersebut yang berpeluang mendapatkan stimulus.

Kebijakan ini bertujuan mendorong produsen meningkatkan produksi lokal sekaligus menekan dampak lingkungan dari sektor otomotif.

Selain TKDN dan emisi, pemerintah juga akan menetapkan batas harga kendaraan di setiap segmen.

Aturan ini diterapkan agar insentif benar-benar berpihak kepada konsumen dan tidak hanya menguntungkan kendaraan dengan harga tinggi.

0 Komentar