Usai Jadi Saksi Sidang, Ketua APRI Kabupaten Tasikmalaya Sebut Kriminalisasi Penambang Rakyat Cacat Materiil

APRI Kabupaten Tasikmalaya
DPC APRI Tasikmalaya bersama keluarga terdakwa, aktivis, dan alim ulama menggelar doa bersama usai persidangan, Selasa 30 Desember 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

“Ketidakberizinan mereka bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan akibat force majeure administratif yang diciptakan oleh kelalaian pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra menilai perkara ini juga mengandung unsur maladministrasi. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pejabat publik dalam menyusun dan menetapkan dokumen acuan teknis merupakan pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum.

Oleh karena itu, kewenangan pidana tidak semestinya diterapkan ketika prasyarat administratif yang menjadi tanggung jawab negara belum terpenuhi.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Kriminalisasi terhadap penambang rakyat ini, menurutnya, juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Ia menekankan bahwa penegakan hukum semestinya difokuskan pada praktik illegal mining berskala besar yang merusak lingkungan, bukan kepada penambang rakyat yang terhambat oleh persoalan birokrasi.

“Ini adalah pelanggaran etika konstitusional dalam penyelenggaraan negara,” tambah Hendra.

Menutup kesaksiannya, Hendra mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hingga pemerintah pusat sejatinya telah mengetahui status historis wilayah tambang tersebut sejak pengusulan WPR pada tahun 2020.

Oleh karena itu, langkah yang lebih tepat menurutnya adalah pembinaan dan penyelesaian administratif, bukan penindakan pidana.

“Kami memohon pertimbangan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi kedua terdakwa yang hanya memperjuangkan hak atas mata pencaharian di tengah kemelut administrasi ini,” tandasnya.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. DPC APRI Tasikmalaya bersama keluarga terdakwa, aktivis, serta alim ulama menggelar doa bersama.

Mereka berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih bahwa para terdakwa merupakan korban dari sistem yang belum siap, bukan pelaku kriminal murni. (rls/obi)

0 Komentar