TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persidangan kasus tambang emas rakyat Cineam di Pengadilan Negeri Tasikmalaya memasuki babak krusial pada Selasa (30/12/2025).
Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Hendra Bima, hadir sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan bagi dua terdakwa penambang rakyat.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Hendra menilai perkara yang menjerat penambang rakyat Cineam sarat dengan persoalan administratif yang justru bersumber dari kelalaian negara.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Hendra menyebut adanya “dinding administrasi” yang diciptakan pemerintah sehingga menempatkan rakyat kecil dalam posisi rentan terhadap jerat pidana.
Hendra menegaskan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara jelas mengamanatkan bahwa wilayah yang secara historis telah dikerjakan oleh tambang rakyat wajib diprioritaskan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hendra mengungkapkan bahwa aktivitas tambang rakyat di wilayah Cineam dan Karangjaya secara historis telah berlangsung sejak 1974.
Namun demikian, ia menyoroti adanya kesenjangan serius antara pengakuan hukum dan implementasi di lapangan. Secara de jure, negara mengakui keberadaan dan hak penambang rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Minerba.
Akan tetapi, kata dia, secara de facto, negara justru menutup akses legalitas melalui belum ditetapkannya WPR dan tidak terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ini adalah pemindahan risiko hukum 100% kepada rakyat atas kegagalan administratif negara,” tegas Hendra di hadapan majelis hakim yang disampaikan kepada Radar, Jumat 2 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Hendra menjelaskan prinsip hukum administrasi publik yang bersifat sekuensial. Menurutnya, kewajiban warga negara untuk memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki IPR, baru dapat dilakukan apabila negara terlebih dahulu menunaikan kewajiban primernya, yakni menetapkan WPR beserta aturan teknis pelaksanaannya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
Hendra juga mengkritisi penerapan Pasal 158 UU Minerba terkait pertambangan tanpa izin dalam kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum tersebut mengabaikan fakta bahwa pemerintah sendiri belum menyelesaikan dokumen acuan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Pasca Tambang Dalam sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
Menuntut kepemilikan IPR kepada penambang rakyat, sementara dokumen acuan teknisnya belum dirampungkan oleh Kementerian ESDM, dinilai sebagai penerapan hukum formil yang cacat secara materiil.
