UMK Banjar 2026 Rp2,36 Juta, Pemkot Nilai Berpeluang Tarik Investasi Baru ke Berbagai Sektor Usaha

UMK Kota Banjar 2026
Saung Oemah, merupakan salah satu usaha restoran yang ada di wilayah Kecamatan Pataruman Kota Banjar. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Penetapan upah minimum kerap menjadi perhatian utama pelaku usaha sebelum menanamkan modal. Di awal 2026, Kota Banjar memasuki babak baru setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar sebesar Rp2.361.241.

Besaran tersebut menempatkan Kota Banjar sebagai daerah dengan UMK kedua terendah di Jawa Barat, setelah Kabupaten Pangandaran. Meski demikian, kondisi tersebut justru dinilai membuka peluang bagi masuknya investasi ke Kota Banjar.

Kota ini tidak lagi dicap sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat, sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.

Baca Juga:Hendra Budiman dan Bisik-bisik yang Terlalu Besar!Pasal-Pasal Tetangga Nyusahin, Regulasi Hukum di Balik Pagar Rumah!

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, mengatakan besaran UMK tahun 2026 dapat menjadi peluang bagi investor untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.

“Melihat tata ruang wilayah (Kota Banjar) saat ini, sangat memungkinkan bagi investor masuk ke Kota Banjar menanamkan investasinya,” ucap Mamat, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan zona tata ruang wilayah, kawasan perindustrian Kota Banjar berada di Kecamatan Pataruman dan sebagian wilayah Kecamatan Banjar.

Sementara itu, zona pergudangan berada di Kecamatan Purwaharja dan Kecamatan Langensari, khususnya untuk agrowisata.

Penetapan zona tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, mulai dari akses jalan, lokasi, hingga kedekatan dengan pusat tujuan pengiriman barang.

“Dengan zona yang telah ditentukan tersebut, tentu menjadi modal penting agar investor mau datang ke Kota Banjar berinvestasi,” tandasnya.

Saat ini, sektor usaha yang berkembang di Kota Banjar cukup beragam.

Baca Juga:Ciamis Membuktikan: Dari Komitmen Jadi Prestasi, Rp24 Miliar Kembali untuk Rakyat!Refleksi Pergantian Tahun: Memoles Kembali Kaca Partai Politik yang Mulai Buram!

Sektor tersebut meliputi hotel dan restoran, industri karet dan plastik, industri kayu, industri mineral nonlogam, serta tekstil. Selain itu, terdapat pula sektor jasa, konstruksi, perdagangan dan reparasi, perumahan, perkantoran, transportasi, pergudangan, telekomunikasi, dan otomotif.

Sektor industri lainnya mencakup industri kimia dan farmasi, industri makanan, industri barang dari kulit dan alas kaki, industri kendaraan bermotor, industri kertas dan percetakan, industri logam dasar, barang logam dan bukan mesin beserta peralatannya.

Selain itu, berkembang pula industri mesin, elektronik, kedokteran, listrik, presisi, optik dan jam, serta sektor kehutanan, gas, air, perikanan, pertambangan, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan.

0 Komentar