Pasal 6: Hormati Ruang Privasi Orang Lain
Mereka yang suka mengintip dari pagar, mengomentari isi rumah orang, atau bertanya hal-hal personal seperti:
“Gaji berapa?”
“Kapan nikah?”
“Kenapa pulang malam?”
Dalam hukum tidak tertulis masyarakat, ini termasuk Pelanggaran Berat Wilayah Pribadi.
Pasal 7: Tolong Jangan Jadi Ketua Gang Sendiri
Ada tetangga yang merasa dirinya Menteri Dalam Negeri skala RT. Semua harus lewat persetujuannya, padahal jabatan resminya hanya warga biasa. Ini disebut Abuse of Influencer Antar-Pagar.
Penutup: Aturan Nyata, Masalah Nyata
Baca Juga:Ciamis Membuktikan: Dari Komitmen Jadi Prestasi, Rp24 Miliar Kembali untuk Rakyat!Refleksi Pergantian Tahun: Memoles Kembali Kaca Partai Politik yang Mulai Buram!
Meski “pasal-pasal” di atas bersifat satir, masalahnya nyata. Hubungan bertetangga tidak pernah diatur dalam KUHP secara detail, tapi masyarakat memiliki mekanisme etiknya sendiri: saling menghargai, menjaga batas, dan tidak merasa paling benar.
Karena pada akhirnya, yang membuat lingkungan nyaman bukan pagar tinggi, tapi etika sosial yang sederhana—namun sering diabaikan. (red)
