Pasal-Pasal Tetangga Nyusahin, Regulasi Hukum di Balik Pagar Rumah!

Masalah bertetangga
Gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tahun baru biasanya identik dengan harapan yang segar, resolusi, dan semangat memulai kembali.

Namun di banyak lingkungan, awal tahun justru diiringi dengan persoalan lama yang tak kunjung selesai: urusan bertetangga.

Di setiap gang, selalu ada satu figur legenda, yakni tetangga nyusahin. Ia bisa hadir dalam berbagai bentuk—dari penyanyi karaoke subuh, penumpuk pot bunga di badan jalan, hingga komentator hidup yang tak diundang.

Baca Juga:Ciamis Membuktikan: Dari Komitmen Jadi Prestasi, Rp24 Miliar Kembali untuk Rakyat!Refleksi Pergantian Tahun: Memoles Kembali Kaca Partai Politik yang Mulai Buram!

Meski tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Tetangga (yang entah kenapa belum dibuat negara), masyarakat diam-diam menciptakan “pasal-pasal sosial” yang jauh lebih ditaati daripada imbauan RT.

Inilah daftar pasal imajiner yang hidup di tengah masyarakat, sebuah “konstitusi sosial” yang tak tertulis, tetapi bekerja lebih efektif daripada razia Satpol PP.

Pasal 1: Dilarang Mengganggu Hak Tidur Warga

Di jam ketika ayam saja belum bangun, selalu ada satu rumah yang memutuskan bahwa dunia harus mendengar suara sound system-nya. Warga sekitar menyebutnya Pelanggaran Berat Hak Asasi Tetangga.

“Kalau mau karaoke, minimal kasih undangan,” keluh seorang ibu, setengah bercanda tapi sebenarnya serius.

Pasal 2: Gang Bukan Perpanjangan Garasi Rumah Anda

Ada pula tetangga yang memandang badan jalan sebagai halaman pribadinya.

Motor diparkir, kursi ditaruh, kadang jemuran pun digantung seenaknya.

Dalam pasal sosial ini, pelanggar sering dihukum dengan tatapan sinis massal ketika lewat subuh-subuh.

Pasal 3: Gosip Bukan Komoditas Publik

Tetangga model ini seperti kantor berita yang selalu siap merilis breaking news, meski tidak diminta dan tidak akurat.

Ia mampu menjelaskan masa depan rumah tangga orang lain lebih baik daripada dirinya sendiri. Di masyarakat, ini disebut Delik Fitnah Pekarangan.

Pasal 4: Dilarang Menyalahgunakan Grup WhatsApp RT

Modus klasik:

– Broadcast jualan jam 1 malam.

– Protes hal sepele panjangnya seperti skripsi.

Baca Juga:Sepanjang 2025, Kejari Garut Setor Ke Kas Negara Hingga Rp 2 miliar LebihDua Wajah Kontras Kota Santri!

– Kirim video hoaks yang sudah dibantah sejak 2018. Sanksi sosialnya? Muted selamanya.

Pasal 5: Jangan jadi Tetangga “Tak Pernah Salah”

Selalu ada satu yang suaranya paling keras saat menuntut, tapi paling cepat kabur saat dimintai tanggung jawab. Misalnya: protes sampah berserakan, padahal 80 persen sampah itu miliknya sendiri. Pasal ini dikenal sebagai Larangan Munafik Lingkungan.

0 Komentar