Banyak penyedia jasa konstruksi mengaku harus membiayai proyek dengan pinjaman bank.
Bunga berjalan setiap hari, sementara pembayaran termin dari pemerintah tertahan. Uang belum cair, bunga sudah lebih dulu menagih.
“Pekerjaan selesai, administrasi beres, tapi pencairan tersendat. Kalau kontraktor telat, sanksinya jelas. Kalau pemerintah telat, seperti tidak ada konsekuensi,” keluh seorang kontraktor.
Secara regulasi, denda keterlambatan memang tegas mengikat penyedia jasa.
Baca Juga:Jelang Malam Tahun Baru, Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan 7.540 Botol Miras dan 517 Knalpot BrongGangguan Kamtibmas Kota Tasikmalaya Naik Sepanjang 2025, Polres Dorong Pengawasan Publik Lewat QR Code
Sebaliknya, denda keterlambatan pembayaran oleh pemerintah sering kali tak tertulis jelas dalam kontrak, kecuali jika secara khusus dimuat sebagai klausul kompensasi bunga.
Akibatnya, kontraktor berada di posisi serba tanggung. Diam dipilih demi menjaga hubungan kerja, meski risiko bisnis ditanggung sendiri.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Tedi Setiadi memastikan dana tetap tersedia.
Menurutnya, khusus dana spesifik seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), pembayaran dipastikan aman.
“Dibayar pasti. Uangnya sudah ada, tinggal proses pencairan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025) malam.
Tedi menegaskan dana spesifik tidak boleh lagi dipinjam dulu untuk kebutuhan lain, agar tidak berujung temuan auditor. Namun cerita berbeda ketika berbicara APBD murni.
BPKAD masih menunggu setoran Pendapatan Harian Daerah dari dinas-dinas penghasil yang belum optimal. Ibarat transferan, statusnya masih dalam perjalanan.
Baca Juga:Demi Adipura dan Teguran Ombudsman! Parkir Setda Kota Tasikmalaya Dipasangi PortalSOP Jukir Masih Lemah dan Pengawasan Minim, DPRD Soroti Tata Kelola Parkir Kota Tasikmalaya
“Banyak yang mau pencairan, tapi uangnya belum masuk karena setoran dari SKPD penghasil belum maksimal,” katanya.
Ia menyebut Wali Kota Tasikmalaya telah menekankan agar seluruh dinas penghasil bekerja lebih keras di detik-detik akhir tahun anggaran.
Di tengah semua penjelasan itu, satu pertanyaan tetap menggantung di udara akhir tahun: siapa yang menanggung bunga bank ketika pemerintah terlambat membayar? (red / rezza rizaldi)
