TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polres Tasikmalaya Kota memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat, Rabu (31/12/2025) di Taman Kota.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 7.540 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, 28 botol minuman beralkohol jenis ciu, 12 botol tuak, 21 botol arak Bali, serta ribuan obat keras terbatas.
Baca Juga:Gangguan Kamtibmas Kota Tasikmalaya Naik Sepanjang 2025, Polres Dorong Pengawasan Publik Lewat QR CodeDemi Adipura dan Teguran Ombudsman! Parkir Setda Kota Tasikmalaya Dipasangi Portal
Selain itu, polisi juga memusnahkan sekitar 5.000 butir pil kuning hexymer, 500 butir tramadol, 500 butir trihexyphenidyl, 2.500 butir obat keras berbagai merek, dan 517 unit knalpot bising atau knalpot brong.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, bersama Forkopimda Kota Tasikmalaya kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil KRYD dan Operasi Lilin Lodaya 2025. Ini sebagai wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujarnya kepada Radar.
Menurut Faruk, minuman beralkohol, obat keras terbatas, narkotika, serta knalpot brong merupakan komoditas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), keselamatan lalu lintas, serta ketertiban umum, terutama menjelang malam tahun baru.
“Kalau dibiarkan beredar bebas, ini sangat berpotensi mengganggu situasi kamtibmas dan ketertiban umum di Kota Tasikmalaya,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini memberikan informasi terkait peredaran miras, narkotika, dan penggunaan knalpot brong. Informasi tersebut dinilai sangat membantu upaya penegakan hukum.
Faruk mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Polres Tasikmalaya Kota telah empat kali melakukan pemusnahan barang bukti secara rutin.
Baca Juga:SOP Jukir Masih Lemah dan Pengawasan Minim, DPRD Soroti Tata Kelola Parkir Kota TasikmalayaKetika Pemerintah Kota Tasikmalaya Telat Bayar: Siapa yang Menanggung Bunga Bank Kontraktor?
Totalnya, lebih dari 20 ribu botol minuman beralkohol dan lebih dari 2.000 knalpot brong telah dimusnahkan.
“Belum termasuk puluhan ribu obat keras terbatas, psikotropika, dan narkotika yang juga kami amankan,” bebernya.
Dalam penegakan hukum, polisi tidak hanya menerapkan tindak pidana ringan (tipiring), tetapi juga pidana umum.
Faruk menyebut, sudah ada dua kasus pengoplosan minuman beralkohol yang diproses pidana umum dan telah divonis pengadilan.
“Komitmen kami jelas, bersama Forkopimda, TNI, Polri, Pemkot, Satpol PP, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika, minuman beralkohol, serta knalpot brong di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tegasnya.
