Kejahatan psikotropika bahkan turun cukup signifikan, dari 12 kasus menjadi 7 kasus.
Namun, kasus penyalahgunaan obat keras tertentu justru mengalami kenaikan cukup tajam. Dari 21 kasus pada 2024 menjadi 32 kasus pada 2025.
Sepanjang tahun ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 565,9 gram, sabu sekitar 341,04 gram, tembakau sintetis sekitar 321,93 gram, dua butir ekstasi, 407 butir pil psikotropika, serta 30.725 butir obat keras tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Moh Faruk Rozi juga menekankan pentingnya perubahan paradigma di tubuh kepolisian, khususnya dalam hal transparansi dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Baca Juga:Demi Adipura dan Teguran Ombudsman! Parkir Setda Kota Tasikmalaya Dipasangi PortalSOP Jukir Masih Lemah dan Pengawasan Minim, DPRD Soroti Tata Kelola Parkir Kota Tasikmalaya
“Kita harus siap mempertanggungjawabkan setiap tugas kita. Kita harus lebih transparan kepada masyarakat dan lebih hadir menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari permasalahan,” katanya.
Sebagai wujud keterbukaan itu, Polres Tasikmalaya Kota membuka kanal pengaduan berbasis QR Code yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.
QR Code pengaduan tersebut telah dipasang di seluruh polsek dan sejumlah ruang publik di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Kalau ada anggota kepolisian yang tidak benar, pungli, kekerasan berlebihan, atau rekayasa kasus, silakan langsung dilaporkan. Jangan ragu, jangan sungkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui QR Code akan langsung diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat tanpa mengekspos identitas pelapor.
Mekanisme ini dinilai lebih objektif dibandingkan pengaduan manual yang kerap terkendala faktor kedekatan personal.
“Yang melapor tidak terekspos. Laporan langsung masuk ke Propam Polda, lalu ditindaklanjuti. Ini kami jadikan bahan evaluasi dan introspeksi kepolisian, khususnya di Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
