TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Area parkir pintu belakang Kantor Sekretariat Daerah (Setda) di Bale Kota Tasikmalaya kini dipasangi portal.
Pemasangan portal tersebut dilakukan sejak sekitar tiga pekan lalu dan mulai diaktifkan saat libur panjang Natal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menegaskan pemasangan portal itu merupakan bagian dari penertiban parkir dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Setda.
Baca Juga:SOP Jukir Masih Lemah dan Pengawasan Minim, DPRD Soroti Tata Kelola Parkir Kota TasikmalayaKetika Pemerintah Kota Tasikmalaya Telat Bayar: Siapa yang Menanggung Bunga Bank Kontraktor?
“Ini mah standar pelayanan minimal. Arahan dari Ombudsman juga,” ujar Asep kepada Radar Tasikmalaya usai Apel Pagi, Selasa (30/12/2025).
“Penataan parkir di Setda sebelumnya dinilai Ombudsman acak-acakan, tidak boleh motor dan mobil bercampur katanya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sejak awal area parkir belakang Setda memang diperuntukkan khusus bagi kendaraan tertentu, seperti mobil dinas Wali Kota (Z1), Wakil Wali Kota (Z2), Sekda (Z6), Forkopimda, serta tamu VIP dari luar daerah, baik dari pemerintah provinsi, kementerian, maupun instansi vertikal.
Namun dalam praktiknya, kata Asep, area tersebut kerap digunakan sembarangan, termasuk oleh kendaraan roda dua dan mobil pegawai maupun tamu yang tidak berkepentingan langsung.
“Selama ini siapa saja masuk. Bahkan yang mau ke BPKAD atau BKPSDM sering parkir di pintu belakang Setda. Akibatnya, ketika mobil wali kota atau wakil wali kota mau keluar, terhalang kendaraan yang tidak jelas,” katanya.
Menurut Asep, portal dipasang murni untuk penertiban, bukan karena kepentingan lain apalagi karena efisiensi anggaran.
Termasuk kendaraan dinas yang bisa masuk pun tak ditarif parkir. Cukup discan memakai id card kepegawaian.
Baca Juga:Akses ke HZ Mustofa Ditutup Pukul 16.00 Sore ini, Padayungan Pukul 21.00: Malam Tahun Baru di Kota TasikmalayaKetua MUI Kota Tasikmalaya Ajak Warga Isi Pergantian Tahun dengan Doa dan Kepedulian Sosial
Pemasangan di akhir tahun juga disebut karena ketersediaan barang baru ada menjelang tutup tahun anggaran.
“Kenapa baru akhir tahun? Karena barangnya baru ada saat ini. Anggarannya sekitar Rp 50 juta dari APBD murni,” ungkapnya.
Selain merujuk pada arahan Ombudsman, penataan parkir di kawasan Setda juga berkaitan dengan penilaian Adipura.
Salah satu poin penilaian adalah keteraturan kawasan perkantoran pemerintah, termasuk pemisahan area parkir kendaraan antara motor dan mobil.
Asep menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menyiapkan area parkir khusus bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal.
