TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aktivitas penggilingan batu yang diduga menimbulkan debu dan mencemari permukiman warga di kawasan Brigjen Wasita Kusuma, Kota Tasikmalaya, mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Persoalan tersebut mencuat setelah keluhan warga diberitakan media, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’at mengakui pihaknya baru mengetahui adanya keluhan warga terkait debu penggilingan batu dari pemberitaan media.
Baca Juga:SOP Jukir Masih Lemah dan Pengawasan Minim, DPRD Soroti Tata Kelola Parkir Kota TasikmalayaKetika Pemerintah Kota Tasikmalaya Telat Bayar: Siapa yang Menanggung Bunga Bank Kontraktor?
“Belum ada laporan masuk. Saya baru baca dari berita ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, Komisi III DPRD menegaskan tidak akan tinggal diam.
Anang mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya untuk memastikan status dan legalitas aktivitas penggilingan batu tersebut.
Koordinasi itu mencakup pengecekan perizinan lingkungan serta kewajiban pengelolaan dampak, seperti pengendalian debu, kebisingan, dan limbah yang ditimbulkan.
“Kami akan komunikasi dan koordinasi dulu dengan DLH terkait status penggilingan itu, sebelum turun ke lokasi,” katanya.
Menurut Anang, langkah tersebut penting agar DPRD memiliki dasar administratif dan teknis yang jelas sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Komisi III, lanjut dia, memiliki fungsi pengawasan di sektor lingkungan hidup dan infrastruktur, sehingga setiap aktivitas usaha yang berpotensi merugikan masyarakat harus mendapat perhatian serius.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, DPRD akan mendorong adanya langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
Baca Juga:Akses ke HZ Mustofa Ditutup Pukul 16.00 Sore ini, Padayungan Pukul 21.00: Malam Tahun Baru di Kota TasikmalayaKetua MUI Kota Tasikmalaya Ajak Warga Isi Pergantian Tahun dengan Doa dan Kepedulian Sosial
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut,” terangnya.
Anang menilai persoalan debu akibat aktivitas industri atau pengolahan material tidak bisa dianggap sepele.
Selain mengganggu kenyamanan, debu berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan.
Karena itu, ia mendorong DLH Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan penelusuran awal, termasuk pengecekan lapangan dan kajian teknis atas aktivitas penggilingan batu tersebut.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
