UMK Kota Tasikmalaya 2026 Naik, SPSI Ingatkan Pengawasan Ketat agar Daya Beli Buruh Terjaga

UMK Kota Tasikmalaya
Sosialisasi UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026, Senin (29/12/2025). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tasikmalaya Tahun 2026 dinilai tidak boleh berhenti sebagai formalitas kebijakan tahunan.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menegaskan UMK harus benar-benar berfungsi menjaga daya beli buruh di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi.

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi, menyebut UMK merupakan instrumen keadilan sosial yang wajib memberi perlindungan nyata bagi pekerja.

Baca Juga:Wafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota TasikmalayaSetoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD

Ia mengingatkan, kenaikan upah tidak akan bermakna bila penerapannya di lapangan masih lemah.

“UMK adalah jaring pengaman sosial, bukan angka kompromi. Ia harus mampu melindungi pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup secara layak,” kata Yuhendra saat sosialisasi UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026, Senin (29/12/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK Kota Tasikmalaya 2026 naik 6,37 persen atau Rp178.372,95 dibanding tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan itu, UMK Kota Tasikmalaya menjadi Rp2.980.336.

Sementara UMSK ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp3.185.622 atau selisih Rp205.285 di atas UMK.

Meski demikian, SPSI mencatat persoalan ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya masih cukup kompleks.

Di lapangan, masih ditemukan pekerja yang menerima upah di bawah UMK serta perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah secara optimal.

“Kondisi ini berpotensi menggerus manfaat kenaikan UMK. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan buruh,” terang Yuhendra.

Baca Juga:Tekan Euforia Tahun Baru, Polres dan Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Tak Nyalakan PetasanRibuan Santri Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Taman Kota Tasikmalaya

Ia menegaskan, UMK wajib diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, UMK tidak boleh dijadikan upah tunggal.

Perusahaan, kata dia, berkewajiban menyusun struktur dan skala upah yang adil, proporsional, dan transparan.

Pembayaran upah di bawah UMK juga disebut sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran hak dasar pekerja.

Karena itu, SPSI mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, mengatakan sosialisasi UMK dan UMSK 2026 penting agar pengusaha dan pekerja memahami ketentuan secara utuh.

“Kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan dijalankan sesuai aturan dan memberi kepastian bagi semua pihak,” tuturnya.

0 Komentar