Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Jukir Kota Tasikmalaya Mengaku Canggung tapi Siap Ikuti Aturan

setoran parkir harian Kota Tasikmalaya
Plang lokasi parkir kendaraan terpajang di Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (29/12/2025). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Ia menegaskan, karcis menjadi bukti transaksi resmi sekaligus dasar perhitungan potensi pendapatan parkir secara riil.

Dengan karcis, Dishub dapat mencocokkan jumlah kendaraan dengan setoran yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain perubahan pola setoran, Dishub juga memperketat pembinaan jukir, mulai dari kedisiplinan setoran, penggunaan atribut dan identitas resmi, hingga etika pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Car Free Night Malam Tahun Baru, Pusat Kota Tasikmalaya Ditutup Total untuk Cegah KonvoiCashless Menguat di Kota Tasikmalaya, Pelaku Usaha Nilai Lebih Praktis dan Minim Risiko

“Tarif parkir sudah diatur. Masyarakat wajib bayar sesuai ketentuan dan berhak meminta karcis,” tegasnya.

Perubahan paling krusial, lanjut Iwan, adalah peralihan setoran bulanan ke setoran harian sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setoran retribusi harus diserahkan ke kas daerah paling lambat 1×24 jam.

“Dengan sistem harian, potensi penyimpangan bisa lebih cepat terdeteksi dan diminimalkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman menjelaskan, kewajiban setoran harian sebenarnya sudah tertuang dalam fakta integritas dan MoU jukir.

Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia kolektor.

“Sebelumnya kolektor hanya tiga orang untuk sekitar 400 jukir. Mulai 2026 kami tambah menjadi 10 orang dan akan terus dievaluasi,” bebernya.

Menurut Uen, sistem setoran bulanan dinilai rawan kebocoran. Dengan setoran harian, besaran setoran harus jelas dan sesuai target.

Untuk 2026, target pendapatan parkir Kota Tasikmalaya dipatok sekitar Rp2,65 miliar.

Baca Juga:Wafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota TasikmalayaSetoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD

“Mulai 1 Januari 2026, setoran harian wajib diberlakukan. Tidak ada lagi alasan setoran tidak sesuai fakta integritas,” pungkasnya. (rezza rizaldi)

0 Komentar