PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu menutup sejumlah tambang galian C ilegal.
Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin dan kembali beroperasi.
Salah satu tambang galian C tersebut berada di Kecamatan Padaherang. Seorang warga setempat, EF (25), mengatakan aktivitas penambangan sempat berhenti setelah penutupan tambang di Kecamatan Kalipucang oleh Dinas ESDM Jawa Barat.
Namun, tidak berselang lama, aktivitas kembali berjalan.
Baca Juga:Debu Penggilingan Batu Menyelimuti Permukiman, Warga Brigjen Wasita Kusuma Terkena Dampak!Jalani Sidang Pledoi, Endang Juta Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
“Tapi waktu hari Minggu sudah buka lagi, ada aktivitas memuat batuan cabluk, excavator juga sudah beroperasi,” kata EF saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/12/2025).
Menurut EF, sedikitnya terdapat tiga unit excavator yang kembali mengeruk material cabluk di lokasi tersebut. Aktivitas pengangkutan material pun masih terus berlangsung hingga kemarin.
“Sampai sekarang juga (kemarin) masih beroperasi, saya lihat antrean dump truk tadi,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk lokasi tambang galian C di sekitar Kecamatan Mangunjaya, EF menyebut hingga kini belum terlihat aktivitas penambangan kembali.
“Ya saya harap ada ketegasan saja dari pemerintah, jangan hanya ditindak sebagian,” ujarnya.
EF menilai keberadaan tambang galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Menurutnya, perizinan seharusnya menjadi dasar agar aktivitas penambangan dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!
“Kalau ada izin mah, segala prosedur pengerjaan dan aktivitas penambangannya juga pasti rapi lah,” katanya.
Sebelumnya, Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyatakan hingga saat ini tidak ada lagi pengajuan izin operasi tambang galian C di Kabupaten Pangandaran.
“Tidak ada kang,” ucap Pepen.
Berdasarkan data yang ada, hanya satu tambang galian C di Kabupaten Pangandaran yang mengantongi izin resmi. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Cimerak. (Deni Nurdiansah)
