TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas (migas), khususnya gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial IS dan SN, warga Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, satu pelaku lain yang berperan sebagai pemodal dan berasal dari wilayah Bandung hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang merupakan warga setempat.
“Kami berhasil mengamankan dan menahan dua orang pelaku IS dan SN asal Desa Sirnagalih Kecamatan Cigalontang. Keduanya masih mempunyai hubungan keluarga,” ungkap Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memanipulasi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan cara memindahkan isinya ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram. Aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Dengan cara menempelkan atau menggabungkan gas 3 kilogram di posisi atas dibantu alat regulator, sementara gas 12 kilogram posisinya dibawah. Kemudian dijual pelaku dengan harga non subsidi,” jelas Ridwan.
Ridwan menyebut, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2024 hingga saat ini atau sekitar satu tahun. Para pelaku memperoleh gas elpiji 3 kilogram dari agen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan harga normal sekitar Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per tabung.
“Kemudian dijual ke pemodal di wilayah Bandung, pemodal yang saat ini masih DPO, yang memberikan modal dan lainnya,” kata Ridwan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
Pemodal membeli gas elpiji 12 kilogram hasil konversi tersebut dengan harga Rp 129 ribu per tabung. Selanjutnya gas non subsidi itu dijual kembali dengan harga pasar sekitar Rp 200 ribu lebih per tabung.
“Jadi keuntungannya sangat besar dari penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram subsidi, dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram non subsidi,” tambah dia.
