Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kota Tasikmalaya, 7 Mucikari Diciduk

kasus prostitusi online di Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Dalam kasus ini, polisi juga mengidentifikasi sedikitnya delapan orang perempuan sebagai korban di tiga lokasi berbeda.

Salah satu korban yang diamankan di lokasi pertama merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun. Selain itu, terdapat korban lain berusia 19 hingga 31 tahun.

Namun hasil pemeriksaan awal penyidik mengungkap jumlah korban yang ditawarkan oleh para tersangka diduga lebih banyak.

Baca Juga:Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Jukir Kota Tasikmalaya Mengaku Canggung tapi Siap Ikuti AturanCar Free Night Malam Tahun Baru, Pusat Kota Tasikmalaya Ditutup Total untuk Cegah Konvoi

“Dari interogasi awal, terdapat sekitar 15 orang yang pernah ditawarkan. Kami masih mendalami untuk memastikan jumlah pastinya,” beber Kapolres.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian. Di hotel wilayah Cipedes, polisi menyita sepeda motor, telepon genggam, uang tunai Rp571 ribu, kunci kamar hotel, bukti pembayaran kamar, serta pakaian milik korban.

Di hotel wilayah Tawang, diamankan bukti pembayaran kamar, kunci kamar, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu.

Sementara dari hotel di wilayah Cihideung, polisi menyita belasan unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan, kunci kamar hotel, serta barang-barang pendukung aktivitas seksual seperti kondom dan pelumas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman untuk TPPO berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta.

Untuk eksploitasi seksual anak, ancaman pidana mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga:Cashless Menguat di Kota Tasikmalaya, Pelaku Usaha Nilai Lebih Praktis dan Minim RisikoWafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota Tasikmalaya

Sedangkan pelanggaran Undang-Undang ITE diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Penyidik menyatakan kasus masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan prostitusi online yang lebih luas.

Kapolres juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap hotel-hotel serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan korban, khususnya anak di bawah umur, serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (rezza rizaldi)

0 Komentar