Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kota Tasikmalaya, 7 Mucikari Diciduk

kasus prostitusi online di Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Praktik prostitusi online yang diduga kuat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi seksual terhadap anak, serta penyebaran konten asusila berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Desember 2025, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari tiga lokasi hotel berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Cipedes, Tawang dan Cihideung.

Baca Juga:Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Jukir Kota Tasikmalaya Mengaku Canggung tapi Siap Ikuti AturanCar Free Night Malam Tahun Baru, Pusat Kota Tasikmalaya Ditutup Total untuk Cegah Konvoi

Penindakan dilakukan dalam tiga waktu berbeda. Lokasi pertama di Cipedes pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi kedua di Tawang pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sedangkan lokasi ketiga di Cihideung pada Sabtu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, dari ketiga lokasi tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai mucikari atau pihak yang menawarkan jasa prostitusi perempuan secara daring.

Para tersangka memanfaatkan aplikasi pesan instan dan aplikasi media sosial untuk menawarkan perempuan kepada tamu para laki-laki hidung belang.

“Modusnya, tersangka mengirimkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggan melalui aplikasi atau pesan berantai, lengkap dengan tarif,” ujar Kapolres saat preskon di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025).

“Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan diarahkan masuk ke kamar hotel,” sambungnya.

Setelah korban dan pelanggan berada di kamar, para tersangka menunggu di luar hotel.

Baca Juga:Cashless Menguat di Kota Tasikmalaya, Pelaku Usaha Nilai Lebih Praktis dan Minim RisikoWafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota Tasikmalaya

Dari praktik tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan rata-rata sekitar 20 persen dari tarif yang disepakati.

Keuntungan itu belum termasuk tip tambahan yang kerap diberikan pelanggan secara langsung.

Tarif prostitusi yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per pertemuan, tergantung kesepakatan antara tersangka dan pelanggan.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka berinisial EH (23) di hotel wilayah Cipedes, D alias D (55) di hotel wilayah Tawang, serta lima tersangka lain berinisial RDR (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) di hotel wilayah Cihideung.

Seluruh tersangka diketahui berdomisili di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.

0 Komentar