Diky mengaku belum dapat menjelaskan secara teknis langkah penanganan yang dilakukan karena masih menunggu laporan petugas di lapangan.
“Secara teknis biar teman-teman di lapangan yang menjelaskan. Saya enggak berani bicara banyak-banyak,” tambahnya.
Ia menambahkan, ruas jalan di sekitar lokasi penggilingan merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan teknis berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas PUTR.
Baca Juga:Wafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota TasikmalayaSetoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD
“Itu jalan provinsi. Kita harus rujuk ke sana. Insyaallah nanti kita coba komunikasikan, saya tanyakan ke Sekda dulu,” jelasnya.
Hingga kini, Pemerintah Tasikmalaya masih menunggu hasil investigasi lapangan serta koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah penanganan terhadap dampak debu penggilingan pasir yang dikeluhkan warga Indihiang. (ayu sabrina barokah)
