TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aktivitas penggilingan batu dan pasir di sekitar Jalan Brigjen Wasita Kusuma, Kelurahan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dikeluhkan warga karena menimbulkan debu tebal yang menyelimuti permukiman.
Debu tersebut dinilai mengganggu kenyamanan hingga memunculkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga.
Dalam beberapa pekan terakhir, warga mengaku harus membersihkan rumah berulang kali akibat debu halus yang menempel di lantai, perabotan, hingga jendela.
Baca Juga:Wafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota TasikmalayaSetoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD
Kendaraan yang terparkir di halaman rumah pun setiap hari tertutup lapisan debu.
Kondisi semakin parah saat angin bertiup, membuat debu beterbangan dan masuk ke dalam rumah.
Warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi penggilingan menyebut dampak paling dirasakan oleh anak-anak dan lansia.
Sejumlah warga mengeluhkan gangguan pernapasan ringan seperti batuk dan iritasi tenggorokan.
Aktivitas harian warga pun terganggu karena debu muncul hampir sepanjang hari.
Keluhan tersebut telah disampaikan warga melalui berbagai saluran pengaduan.
Namun hingga akhir Desember 2025, aktivitas penggilingan masih berlangsung dan warga menilai belum ada perubahan signifikan di lapangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan saat ini masih melakukan pendalaman.
Baca Juga:Tekan Euforia Tahun Baru, Polres dan Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Tak Nyalakan PetasanRibuan Santri Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Taman Kota Tasikmalaya
“Sudah ke lapangan, dicek lagi prosesnya. Kami masih investigasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Tasikmalaya, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, investigasi dilakukan untuk memastikan sumber debu, pola aktivitas penggilingan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
DLH juga masih menghimpun data teknis sebagai dasar penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Raden Diky Candra mengatakan kewenangan perizinan penambangan berada di pemerintah provinsi.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap melakukan pengecekan dan koordinasi lintas instansi.
“Kalau bicara penambangan, perizinannya dari provinsi. Tapi nanti kita cek, kalau memang betul melanggar,” tuturnya.
Ia juga menanggapi keluhan warga yang sempat viral di media sosial.
Menurutnya, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, namun ia akan memastikan kembali perkembangan penanganannya di lapangan.
“Itu yang viral itu. Pas saya sudah ditindaklanjuti. Nanti saya cek lagi sampai sejauh mana,” ucapnya.
