TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Arus lalu lintas di pusat Kota Tasikmalaya akan ditutup total saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diterapkan melalui skema Car Free Night untuk menekan potensi konvoi kendaraan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan mengatakan, sterilisasi jalur akan diberlakukan di kawasan inti kota, mulai dari Perempatan Lapas Tasikmalaya Klas IIB hingga Simpang Empat Padayungan, Rabu malam (31/12/2025).
Baca Juga:Cashless Menguat di Kota Tasikmalaya, Pelaku Usaha Nilai Lebih Praktis dan Minim RisikoWafat saat Lantunkan Nadom Tauhid, Momen Haru di Masjid Agung Kota Tasikmalaya
“Untuk malam tahun baru, kita melaksanakan car free night dari Perempatan LP sampai Simpang Empat Padayungan,” ujar AKP Riki saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Dengan skema tersebut, seluruh kendaraan dari berbagai arah dilarang memasuki pusat kota.
Arus lalu lintas akan dialihkan ke jalur lingkar luar sebagai langkah antisipasi terjadinya konvoi.
“Dari arah manapun tidak ada yang masuk ke dalam kota. Semua kita arahkan ke ring luar, seperti jalur Manggis dan jalan-jalan baru,” jelasnya.
Ia menegaskan kawasan pusat ekonomi Kota Tasikmalaya akan benar-benar disterilkan dari kendaraan bermotor. Termasuk wilayah Padayungan hingga jalur HZ Asia Plaza.
“Pusat ekonomi steril. Sampai Padayungan, termasuk depan Asia Plaza, itu nanti steril,” tegasnya.
Namun, waktu pemberlakuan penutupan bersifat situasional.
Kepolisian akan menyesuaikan dengan dinamika di lapangan serta hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga:Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PADTekan Euforia Tahun Baru, Polres dan Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Tak Nyalakan Petasan
“Bisa dimulai jam 16.00, 19.00, atau 21.00. Kita lihat eskalasi kendaraan dan aktivitas masyarakat,” ungkap AKP Riki.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.2.3/SE 213-Kesra/2025 tentang Pelaksanaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta kerukunan antarumat beragama.
Masyarakat diimbau saling menghormati pelaksanaan ibadah Natal dan menciptakan rasa aman bagi umat Nasrani.
Pengelola gereja dan rumah ibadah juga diminta memperkuat pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sesuai kebutuhan.
Sementara pengelola hotel, tempat wisata, dan hiburan diwajibkan menjaga ketertiban, tidak menyelenggarakan kegiatan bermuatan pornografi atau pornoaksi, serta mencegah penyalahgunaan narkotika.
