“Pada akhirnya, seluruh kebijakan dan perencanaan yang kita lakukan bermuara pada satu tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri dan Berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pemda Ciamis, Heri Budi Susanto, menjelaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda membuka peluang masuknya investor karena kepemilikan saham tidak lagi sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah.
“Tentunya Perseroda BPR Galuh ini pemerintah Kabupaten Ciamis minimal harus memiliki 51 persen saham, sisanya bisa investor,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Menurut Heri, perubahan ini harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk memperkuat permodalan melalui penyertaan modal dari pihak investor, tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.
“Dengan begitu bisa memberikan layanan pinjaman kepada nasabah yang lebih banyak. Sehingga BPR Galuh bisa dapat keuntungan lebih daripada sebelumnya,” ujarnya. (riz)
