BPR Galuh Ciamis Disetujui Jadi Perseroda, Buka Peluang Investor Suntik Modal

BPR Galuh jadi Perseroda
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (kiri) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis menunjukkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda BPR Galuh Ciamis usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (29/12/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melangkah menuju perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Galuh Ciamis.

Langkah strategis ini ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis.

Persetujuan Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar Senin (29/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Raperda Perseroda BPR Galuh Ciamis.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis telah mendapat persetujuan bersama. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Ciamis.

“Oleh karenanya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, yang telah kerja keras, dedikasi, serta kontribusi pemikiran dalam pembahasan Raperda yang dilakukan dengan penuh kesungguhan, ketelitian, dan semangat kebersamaan,” ujarnya.

Herdiat menegaskan, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan menjadi momentum penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan kompetitif.

“Alhamdulillah, perubahan menjadi Perseroda BPR Galuh telah disetujui DPRD Kabupaten Ciamis. Dengan menjadi Perseroda diharapkan menjadi titik awal penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional, berdaya saing, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi,” katanya saat sambutan, Senin (29/12/2025).

Setelah resmi disetujui, Bupati berharap Perseroda BPR Galuh Ciamis mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

“Kemudian juga bisa memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herdiat menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yakni pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.

0 Komentar