UMK Ciamis Ditetapkan Rp 2.373.644, Kesejahteraan Pekerja dan Daya Tarik Investor Jadi Pertimbangan 

UMK Ciamis
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis saat melayani masyarakat pembuatan kartu kerja, Senin (29/12/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 melalui keputusan yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Ciamis tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.373.644 atau mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

“Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan UMK 2026. Artinya untuk Kabupaten Ciamis pengajuan UMK 2026 sebesar Rp 2.373.644 disetujui,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Penetapan UMK tersebut merupakan hasil pembahasan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis yang melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Ciamis, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ciamis, akademisi, serta Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Seluruh pihak sepakat menetapkan UMK sesuai regulasi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Kita menggunakan dalam menghitung UMK 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9. Hasil rapat pleno untuk UMK 2026, sepakat menggunakan alfa Kabupaten Ciamis menggunakan 0,9 sehingga kenaikan 6,67 persen,” ujarnya.

Setelah kesepakatan dicapai di tingkat Depekab, Bupati Ciamis kemudian mengajukan besaran UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengajuan tersebut selanjutnya disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

“Artinya UMK 2026 Kabupaten Ciamis (Rp 2.373.644, Red) lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan naik menjadi Rp 2.317.601. Sehingga UMK 2026 di Kabupaten Ciamis sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” katanya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis masih dalam proses penyusunan Surat Edaran Bupati terkait pemberlakuan UMK 2026. Surat edaran tersebut akan menjadi dasar sosialisasi kepada dunia usaha, industri, dan para pekerja di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Tentunya diharapkan semua industri bisa menerapkan UMK 2026 sebesar Rp 2.373.644,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Terkait perusahaan skala kecil, industri rumahan, atau industri menengah yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, Dase menegaskan bahwa ketentuan UMK tetap wajib dilaksanakan.

Namun demikian, pemerintah memberikan ruang dialog antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

0 Komentar